Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Sekadau Ditangkap Polisi

Sekadau l Detikkasus.com – Sat Reskrim Polres Sekadau kembali mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. korban sebut saja Bunga, warga salah satu desa di Kecamatan Belitang Hilir Kab. Sekadau Kalbar dicabuli dan disetubuhi oleh SF di sebuah rumah kost.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono dalam keterangannya mengatakan, kejadian ini mulai terungkap saat korban mengeluh kepada ibunya karena telat datang bulan.

Baca Juga:  Kunjungi Polres Sekadau, Polda Kalbar Asistensi Yanlik dan Pembangunan ZI

Sang ibu yang curiga dengan kondisi putrinya tersebut kemudian bertanya namun korban enggan mengatakan apa yang sebenarnya terjadi. Namun setelah didesak, korban pun akhirnya mau bercerita.

“Karena terus didesak, korban akhirnya mengaku dirinya pernah disetubuhi pria berinisial SF pada bulan September 2022 lalu di sebuah rumah kost,” ungkap Kasat Reskrim, Minggu 9 Oktober 2022.

Baca Juga:  Panitia dan Peserta Kompak Langgar Prokes

Ibu korban tentu saja kaget dan tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya. kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sekadau. SF berikut barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Baca Juga:  Cegah Dampak Karhutla, Polres Sekadau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar

Atas perbuatannya, SF dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Sekadau Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *