Negara Jangan Diam Saja, Atas Penindasan Terhadap Masyarakat Desa

Yang Telah Dirampas Tanahnya Oleh Perusahaan Ucap Herman Hofi

Pontianak |Detikkasus.com -Ya Allah,,, sangat menyedihkan sekali tidak ada perlindungan hukum bagi masyarakat desa… Masyarakat desa selalu termarginalkan, ketika hak-hak masyarakat di rampas oleh pihak perusahan swasta. Tidak ada aparat hukum yang mau peduli dengan penderitaan masyarakat, ungkap pengamat publik Dr Herman Hofi Munawar Law saat memberikan keterangan pers pada awak media 25 desember 2024 sekitar pukul.19:00.wib.

Terang Hofi, tetapi ketika masyarakat ramai-ramai mempertahankan haknya. Sangat banyak aparat yang ikut turun ke lokasi itu, seharusnya pemerintahan desa. Berada pada front terdepan, untuk membela hak masyarakat di wilayah hukumnya. Pemerintahan desa (pem-des), memiliki peranan yang sangat penting dalam mendeteksi berbagai problematika masyarakat desa.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Polsek Busungbiu Berupaya Untuk Selalu Dekat dan Memberikan Masyarakat Rasa Aman

Namun, terkadang. Ketika masyarakat desa, mengalami berbagai permasalahan. Terkait hak-haknya, yang di langgar atau di rampas perusahan swasta itu. Semua pihak, baik bupatinya. Anggota dewannya, dan APH pura-pura membisu. Juga tutup mata, dan tutup telinga.

Mereka semua diam diri oleh karena itu, situasi di desa sudah sangat mendesak adanya perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat desa agar hak-hak mereka benar-benar terlindungi posisi masyarakat desa sangat lemah.!!

Perlindungan hukum, terhadap masyarakat desa, perlu baik secara ekonomi sosial dan politik. Maka harus ada gerakan dari LSM serta juga media masa atau komunitas masyarakat, yang benar-benar peduli. Untuk mewujudkan, adanya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil di desa.

Baca Juga:  Hari Tumpek Landep, Senjata dan Kendaraan Opreasional Polsek Tejakula di Upacarai

Situasi sudah sangat masuk pada zona merah, hampir di semua kabupaten hak-hak masyarakat di rampas oleh perusahan nakal yang jelas jelas di bekingi oleh para oknum berkompeten.

Dalam kontek perlindungan hukum pada masyarakat desa, setidak tidaknya ada dua hal bentuk perlindungan hukum. Terhadap hak-hak masyarakat desa, yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.

Perlindungan hukum bersifat preventif, adalah dengan cara memberikan kepastian dan legalitas atas hak-hak masyarakat atas tanah. Baik dalam bentuk SKT atau mendorong masyarakat untuk melakukan pembuatan sertifikasi SHM, atas lahan mereka.

Baca Juga:  Karna Sobahi -Tarsono Raih Kemenangan Pilbup Majalengka

Perlindungan hukum secara represif adalah perlindungan hukum atas hak yang telah diambil perusahan dengan paksa serta ketidakadilan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di desa.

Masih terang Hofi Munawar, hak-hak masyarakat secara normatif harus dipastikan dapat di nikmati masyarakat desa seutuhnya. Sosok Herman Hofi Munawar, yang tidak pernah menyerah membela masyarakat kecil. Khususnya, di pontianak kalimatan barat (kal-bar). Dengan bermodalkan ilmu, fikiran tenaga. Serta kekuatan Allah SWT, berkomitmen akan terus berjuang untuk umat demi umat tegasnya.

(Jihandak Belang/Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik Dan Pakar Hukum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *