Kalimantan Barat | detikkasus.com – Polres Sintang melaksanakan pemusnahan lokasi aktivitas perjudian 303 sabung ayam di wilayah hukum Polres Sintang, Selasa 24 Desember 2024 siang.
Jajaran Kepolisian Polres Sintang, Polda Kalbar menerima laporan informasi warga dan melaksanakan Patroli Dialogis tentang aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Sintang, Pada hari selasa 24 Desember 2024
Aktivitas Perjudian 303 jenis sabung ayam sendiri kerap menjadi salah satu aktifitas yang dianggap meresahkan masyarakat setempat khsususnya.
Sebagai bentuk Komitmen Presiden Prabowo dan Kapolri, Kapolres Sintang mengatakan upaya-upaya terus dilakukan oleh Kepolisian salah satunya dengan quick respon terhadap laporan masyarakat jika mendapati aktifitas judi yang berada di Wilayahnya.
Buntut dari laporan informasi warga, Polsek Bunut Hulu Tindak Tegas Arena Sabung Ayam di Dusun Jakok Kapuas Hulu, salah satunya yakni yang ada di kawasan Desa Bonet Engkabang Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Penggerebekan aktifitas perjudian 303 sabung ayam tersebut berawal dari aduan masyarakat sehingga merespon hal ini Polres Sintang mengerahkan tim gabungan Kapolsek Sungai Tebelian yang dipimpin oleh AKP Eko Supriyatno, S.A.P., M.A.P bersama unit Resmob Satreskrim Polres Sintang untuk melakukan penelusuran terhadap laporan aktifitas judi.
Setibanya di lokasi 303 sabung ayam, melakukan penggerebekan aktifitas sabung ayam.
Polsek Sungai Tebelian bersama Resmob Satreskrim Polres Sintang kemudian melakukan pembongkaran terhadap kelang sabung ayam.
Tak berhenti disitu saja, petugas juga menghimbau kepada masyarakat setempat untuk melaporkan kembali jika mendapati aktiftas serupa.
Kapolres juga menegaskan bahwa Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kejahatan, termasuk praktik perjudian yang merugikan dan menggangu ketertiban masyarakat. (Red)
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana