Satnarkoba Polres Buleleng Ungkap Tiga Kasus Narkoba pada Tutup Tahun 2017

Minggu, 31 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – bertempat di ruang press release Subbag Humas Polres Buleleng pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2017 Pukul 13.30 Wita Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, S.H didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K, melaksanakan jumpa pers pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkoba yang terjadi ditiga lokasi yang berbeda di bulan Desember 2017 ini.

Dalam release ini Kasat Narkoba Polres Buleleng menjelaskan bahwa” Salah satu dari tiga tersangka ini merupakan jaringan dari LP Kerobokan Denpasar dimana saat ini anggota kami masih berupaya untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini meskipun akan sulit untuk mengungkap siapa dalang dari balik ini semua namun kami Sat Narkoba Polres Buleleng akan terus berupaya mengungkap kasus ini sampai dengan akar- akarnya”, demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H

Kasus pertama yang dipublikasikan pada kesempatan ini ialah kasus yang dilakukan oleh P A S Alias ANIK lahir di Unggahan, 15 Juni 1994, Umur 23 tahun, Pekerjaan Mahasiswa. Alamat Banjar Dinas Bale Agung, Desa Ungahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Dimana P A S alias Anik ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng di Bendungan Desa Titab, Kecamatan Busung Biu Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Prajurit TNI AD Meraih Emas Cabang Karate Asian Games 2018

Dengan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus bekas rokok Dunhill didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik Plip kecil berisi butiran kristal bening di duga sabu berat 0,60 gram brutto (0,43 gram netto), Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) Tas Selempang warna Hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Bungkus bekas rokok Dunhill didalamnya terdapat 1 (satu) plastik plip besar berisi butiran kristal bening di duga sabu dengan berat 11,05 gram brutto (10,53 gram netto), 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik plip kecil dan 1 (satu) buah Gunting serta 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya runcing. Release tersangka kedua yakni dilakukan oleh laki- laki berinisial D P B Als BLONOT lahir di Pelapuan 14 Agustus 1968 , Umur 49 tahun beralamat di Banjar Dinas Satria Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu , Kabupaten Buleleng. D P B alias Blonot di tangkap di Mess SD Negeri 1 Pelapuan, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Kapolsek Tejakula Pimpin Anggotanya Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

Pada saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) potong pipet pelastik hijau yang berisi kristal bening dengan berat 0,15 gram , 1 satu plastik plip yang berisi satu alat isap (bong ) lengkap tabung kaca dan satu potongan pipet plastik warna putih yg salah satu ujungnya runcing 1 (satu) buah korek api gas warna ungu.

Kemudian release ini dilanjutkan dengan pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di Dusun Tanjung Mekar Desa Bubunan, Seririt yang dilakukan oleh K A H Alias TENGKEK, lahir di Singaraja , 21 Juli 1987, Umur 30 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat Dusun Tanjung Mekar Desa Bubunan Kec. Seririt Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Wujud kepedulian Keamanan dan Ketertiban Desa Binaan Bhabinkamtibmas Kerobokan, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dari tersangka Tengkek petugas dari Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut 1 (satu) buah plastic kecil yang berisi narkotika dengan berat 0,13 gram, 2 (dua) buah alat isap berupa bong, 2 (dua) buah pipa kaca, Uang tunai sebesar Rp. 250.000, 2 (dua ) buah korek api gas, 5 (lima ) potongan pipet plastik.

Terhadap tersangka P A S alias Anik disangkakan dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman pasal 112 ayat (2) adalah paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Jt paling banyak Rp. 8 M di tambah 1/3 (sepertiga).

Ketiga kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng.

Release diahadiri awak media cetak, Radio, Televisi dan Online berakhir pukul 13.45 Wita (Ryu)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB