Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Karena adanya larangan dari manajemen PT Nilesujadi akhirnya kondisi masyarakat terancam sudah tak bisa lagi makan demi bertahan hidup, karena merasa tidak tahan terhadap situasi larangan tersebut. Pada Hari Jum’at 2 Mei 2025 masyarakat menyampaikan aspirasi tertulis, “pengajuan rapat dengar pendapat (RDP) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu memposisikan nya kepada Ketua Komisi-1.”
Senin (26-5-2025)
Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut akhirnya sekitar Pukul 16.37 WIB, melalui whatsaap inisial “R” Simangundong Ketua Komisi 1 DPRD mengatakan, (“ini sudah kita pelajari dan akan mau kita buat RDP nya dengan pihak terkait”). Tulis R. Selanjutnya awak media mengirim kabar baik ini terhadap Sucipto, salah seorang masyarakat yang merasa resah karena ulah manajemen PT.Nilesujadi.
Kepada awak media Sucipto mengatakan “mengingat kondisi yang kami rasakan sudah sangat lama tentunya lebih cepat akan lebih baik dapat segera terlaksana RDP yang kami ajukan. Larangan melintas bahkan pemutusan jalan alternatif yang kami duga, dilakukan manajemen PT Nilesujadi, menggunakan alat berat excavator beko sangatlah membuat beban hidup kami semakin pahit bertambah sengsara.”
Masih menurut penjelasan Sucipto “larangan melintas di areal PT Nilesujadi apa lagi jalan alternatif diputus oleh manajamen perusahaan, maka kemungkinan besar perusahaan ini melanggar isi Pasal 3 Undang-Undang No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.” Pada ketentuan Pasal tersebut sudah sangat jelas menyatakan bahwa, tujuan pelaksanaan usaha meningkatkan pendapatan masyarakat meningkatkan ketahanan pangan. Keluhnya (J. Sianipar)