Hasil Kegiatan Unit Opsnal Sat-Resnarkoba Polres Langsa
Aceh | Detikkasus.com -Unit opsnal sat-resnarkoba polres langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu, hari senin tanggal 20 februari 2023 sekira pukul.14.00.wib sampai dengan sekitar pukil.15.00.wib,
LP/A/19/II/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 20 februari 2023. Dengan identitas berinisial I.M alias B bin M.A, (36) pekerjaan wiraswasta. Warga gampong baroh langsa lama kecamatan langsa lama. Berlanjut pada berinisial yang ke dua (2), K. bin M.H, (31). Pekerjaan, wiraswasta. Warga gampong raja tuha kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang.
Sebagai barang bukti, yaitu. – 13 (tiga belas) paket sabu dengan berat keseluruhan 59,40 (lima puluh sembilan koma empat puluh) gram.
– 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik tembus pandang, – 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. – 1 (satu) gunting, – 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. – 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, – 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha mio J warna merah nomor pol/plat BL 3805 FP.
Tempat kejadia perkara (TKP), TKP I : gampong baro kecamatan langsa lama (di pinggir jalan). Pada TKP II : gampong raja tuha kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang (di pinggir jalan). Dengan waktu kejadian, pada hari senin tanggal 20 februari 2023 sekitar pukul.14.00.wib sampai dengan sekitar pukil.15.00.wib.
Menurut bapak kapolres kota langsa, melalui kasar resnarkoba polres langsa, dengan dalam hal kejadi ini. membenarkan serta kronologis kejadian,” pada hari dan tanggal tersebut oleh agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa awalnya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial I.M alias black bin M.A. Yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ianya adalah seorang residivis kasus narkotika dan sudah kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tempat tinggalnya di gampong baro kecamatan langsa lama dan sudah meresahkan masyarakat setempat,”ujarnya
Masih berlanjut kata kasar, tersangka (tsk) ditangkap di pinggir jalan di gampong baro kecamatan langsa lama, saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket Sabu yang sempat di jatuhkan oleh tsk ke tanah, setelah di interogasi kemudian Tsk dibawa ke rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barang-bukti berupa 12 (dua belas) paket Sabu di dalam lemari kamarnya dan turut di amankan barang-bukti lainnya sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya.”Tuturnya kasat itu
Kemudian dilakukan pengembangan sekitar pukul.15.00.wib bertempat di pinggir jalan gampong raja tuha kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang berhasil ditangkap seorang tsk yang telah menyerahkan/menjual sabu tersebut, berinisial K bin M.H dan di amankan 1 (satu) unit hendpone (HP) merek vivo warna biru miliknya. Selanjutnya kedua orang tsk dan BB dibawa ke mapolres langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Pungkas komentarnya kasat menutup ceritanya.
(Mas K Pur/Bobon Humas Polres Langsa)