Labuhanbatu I Detikkasus.com – Rabu (13/07/2022) Rajamin Sitorus mengatakan, “Hanya untuk mengatasi permasalahan sampah saja pun kuat dugaan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara sudah tidak sanggup lagi. Padahal semua jenis sampah itu masih bisa dengan jelas dilihat oleh mata, bagaimana jadinya kalau ada jenis sampah yang tidak bisa terlihat dengan jelas oleh kasat mata”.
Kuat dugaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak punya kemampuan dalam mengatasi permasalahan sampah liar, yang ada di Jl Hamka Kelurahan Sioldengan dan yang ada di Jl H Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar. Apakah mungkin persoalan sampah ini sebagai pertanda untuk dapat, mereka kuras anggaran retribusi sampah notabene uang retribusi dipindahkan ke kantong pakaian atau kenomor rekening.
Sebab, sudah berulangkali persoalan sampah terpublikasi namun hingga kini tidak dapat diatasi, bahkan kuat dugaan. “Mengenai setoran retribusi sampah sudah lebih dulu dicaplok oleh politisi busuk, sehingga apapun thema kabar yang terbit akan biarkan saja, yang terpenting itu kan bisa kenyang dan lagi pulak, untuk apa digubris kabar miring seperti itu, nanti kalau sudah capek berhenti dengan sendirinya.
Bahkan waktu itu juga saya dapat kabar bahwa oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup, memblokir whatsAAp Kabiro untuk dapat menghindar dari berbagai poin konfirmasi. Sebagai pejabat publik tentunya sangat layak disebut Miris tingkah laku kepala dinas seperti itu, yang lebih menonjol nya lagi ternyata masih sanggup di pertahankan pak Bupati kepala dinas seperti.
Kalau boleh jujur hal seperti inilah yang patut jadi tanda kutip yang sangat serius, “Apakah karena ada ikatan tali persaudaraan yang sangat kental, antara bapak bupati labuhanbatu dengan kepala dinas lingkungan hidup, sehingga pak bupati sangat kesulitan untuk mendikte kepala dinas lingkungan hidup, dan layakkah disebut ada udang dibalik batu hingga bentuk gratifikasi.
Atau mungkinkah hal ini sebagai tanda ketidak mampuan beliau, untuk melaksanakan kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Sehingga tetap langgeng tumpukan sampah tersebut, hingga dapat menganggu saluran pernapasan pengguna jalan, sebut Rajamin Sitorus dengan kesal.
Menyikapi (4) Empat tumpukan sampah di Jl Hamka dan yang ada di Jl H Iwan Maksum, awak media tidak dapat menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. “Ditelepon tidak konek di-whatsAAp tidak bisa nyambung, sebab jauhari sebelumnya nomor kontak awak media, sudah diblokir beliau yang terhormat itu. Akhirnya awak media menitipkan pesan kepada ajudan beliau dan hingga kini tidak ada tanggapannya”.
● J. Sianipar