NEKAT MENGEDARKAN NARKOTIKA DI DEKAT POLSEK SEORANG PEMUDA DI TANGKAP UNIT RESKRIM POLSEK DLANGGU.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Dlanggu Polres Mojokerto pada hari Selasa 12 September 2017 sekira jam 01.30 berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu diwarung kopi Cak War Ds / Kec Dlanggu Kab Mojokerto.

Baca Juga:  Patroli Unit Sabhara Lakukan Pemantauan di Pertokoan

Tersangkanya berisinial SPR, 32 tahun , laki – laki , swasta, alamat Dsn Mengungkung Rt 04 Rw 01 Ds Simbaringin Kec Kutorejo Kab Mojokerto.

Tersangka diwarung karena mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket shabu – shabu, 1 buah hp warna hitam putih merk Samsung,  Uang tunai sebesar Rp 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Kebersamaan Bersama Warga Dengan Melakukan Kunjungan

Menurut keterangan Kapolsek Dlanggu AKP Heri Siswanto mengatakan bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu,  Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs 112 (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Priya).

Baca Juga:  Bendera Merah Putih Meriahkan Penutupan TMMD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *