Cegah Gangguan Kamtibmas Kanit Polmas Sat Binmas Silahturahmi Ke Tokoh Agama.

Polda Bali – Polres Buleleng ,detikkasus.com – Sebagai langkah antisipasi terhadap masuknya faham dan kelompok-kelompok radikal dan anti Pancasila, serta potensi gangguang kamtibmas lainya, pada hari ini Kamis 19 Juli 2018, pkl. 13.00 wita, dibawah kendali Kasat Binmas AKP Ketut widiasa Sangku, Sh., kanit polmas Ipda Putu Semawa, Sh. Bersama banit binmas melaksanakan Door To Door System (DDS)/ silahturahmi ke tokoh agama islam bpk. Haji Safi Udin di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada dan Kab. Buleleng.

Baca Juga:  Widang Deklarasi Pemilu 2019, 'Amandajuk' Serta Tolak Berita Hoak

DDS/silahturahmi tersebut dalam rangka harkamtibmas dan Quick Wins program 1 terkait dengan pencegahan dan penegakan hukum bagi kelompok-kelompok yang menganut paham radikal dan anti Pancasila.

Dalam kesempatan DDS tersebut kanit polmas juga menyampaikan pesa-pesan kamtibmas, kanit polmas mengajak peranan semua komponen masyarakat untuk bersama sama menolak dan memerangi faham radikal serta mencegah masuknya kelompok-kelompok radikal guna terwujud situasi yg aman dan kondusif.

Baca Juga:  Ribuan Pendemo Kepung Pemprov Jateng,Menolak UU Cipta Kerja

Bapak Haji Safi Udin menyambut baik program Polres Buleleng dalam pencegahan dan penegakan hukum bagi kelompok radikal dan anti Pancasila, serta Bapak Safi Udin siap bekerja sama dengan Polri untuk mencegah masuknya kelompok-kelompok radikal diwilayahnya.

Kasat Binmas AKP Ketut Widiasa Sangku, SH., mengatakan untuk memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat khususnya dalam hal mencegah secara dini timbulnya kelompok-kelompok yang menganut faham radikal Polri sangat membutuhkan peran serta semua lapisan maayarakat, untuk itu pihaknya akan terus berupaya melakukan DDS ke tokoh-tokoh masyarakat, Agama, pemuda dan Tokoh adat guna mengajak dan menghimbau agar masyarakat perduli terhadap kamtibmas, taat hukum dan dapat bersinergi dengan kepolisian dalam mencegah ancaman kelompok-kelompok radikal. Ungkap Kasat Binmas.(Ryu)

Baca Juga:  Belum 1×24 Jam, Penambang Ilegal Jalan Lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *