Bumdes Gagal Berikut Pernyataan Kepala Inspektorat

Kaur l Detikkasus.com – Badan usaha milik desa ada dua macam yang pertama badan usaha milik desa kemudian yang kedua badan usaha milik desa bersama Regulasi Bumdes adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 02 Februari 2021.

Baca Juga:  Putri Asal Kaur Sukses Hingga Wisuda S1 di Universitas Republik Federal Jerman

BUMDes adalah usaha berbadan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset,mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

Baca Juga:  Pilkades 11 Desa Berpedoman pada Peraturan Bupati Kaur Nomor 88 Tahun 2023

Badan usaha milik desa di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu diduga tidak sesuai dengan yang di harapkan masyarakat,usaha simpan pinjam nonggak dan usaha lain seperti penggemukan hewan ternak tidak berhasil dan ditapsir belum berbadan hukum

Baca Juga:  Jelang Pemilu, Kesbangpol Sekadau berikan Edukasi Politik di Belitang Hilir

Kepala Inspektorat Harika.SE mengatakan bumdes di kabupaten Kaur mayoritas kurang matang sewaktu perencanaan sehingga pada ahirnya tidak sesuai keinginan masyarakat kami sependapat dengan BPKP ujar Harika.SE Rabu 27/4/2022 (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *