Mojokerto | Detikkasus.com – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke kantor redaksi Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media, Tim Sembilan turun lapangan untuk melakukan Klarifikasi terkait Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Mendapatkan PTSL.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, Penarikan biaya Sertifikat pada bulan April tahun 2020 hingga sekarang belum keluar sertifikasi nya.
Masih Menurut Warga, saat di konfirmasi ini program Mandiri Desa bukan Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL), Ada sekitar 500 penduduk Desa Sumberjati, sebagian ada yang ikut Sertifikat masal biaya mulai dari Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan ada yang Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus rupiah). Bervariasi. Tuturnya.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada warga Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo Mojokerto, Gmicak bersurat Kepada. Ibu. Siti Silfiyah (Kades Sumberjati), Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Nomor : 111/ Gmicak/ V/2021.
Perihal : Konfirmasi dan Permohonan untuk memberikan statement secara tertulis.
Hal : Terlampir. Sifat : Penting
Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
Yang berkantor di Alamat Kantor GMICAK: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.
Telepon Ketua Umum Gmicak: 082243319999.
Dasar Hukum :
1. UUD 1945 Pasal 28 Tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran dengan lisan atapun tertulis.
2. UU RI NO.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3. UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
4. UU RI NO.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Insformasi Publik.
5. UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
Keterangan singkat PTSL:
Program sertifikasi tanah masal PTSL (Pedaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) berdasarkan data dari BPN dan Hasil Konfirmasi dilapangan:
Melalui PTSL Harapnya mampu membiayainya. Karena PTSL gratis, sebab biaya pengurusannya ditanggung Pemerintah baik lewat APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, CSR Perusahaan dan Kerjasama dengan Perusahaan dll.
Pemohon hanya dikenakan pungutan sebersar Rp. 150.000,- untuk biaya persiapatan PTSL (pengadaan patok, beli materei dan transport serta operasional panitia) sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama ) Tiga Menteri Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Peandaftaran Tanah Sistimas.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap.
Setelah Gmicak melakukan klarifikasi Kepada Kades baik melalui Surat Nomor : 111/ Gmicak/ V/2021, Perihal : Konfirmasi dan Permohonan untuk memberikan statement secara tertulis maupun Telpon seluler WhatsApp 0813331132XX, Hingga Berita perdana diangkat lantaran surat Klarifikasi belum ada balasan Secara tertulis dan Lisan.
Adanya hal diatas, Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan pihak Hukum terkait. Bersambung di JK TV ( Jejakkasustv.com ) (Pria Sakti).