Biaya Untuk Sertifikat Perpemohon Desa Sumberjati, Rp. 500 Ribu S/d Rp. 1.500 ribu.

Sabtu, 8 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto | Detikkasus.com – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke kantor redaksi Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media, Tim Sembilan turun lapangan untuk melakukan Klarifikasi terkait Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Mendapatkan PTSL.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, Penarikan biaya Sertifikat pada bulan April tahun 2020 hingga sekarang belum keluar sertifikasi nya.

Masih Menurut Warga, saat di konfirmasi ini program Mandiri Desa bukan Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL), Ada sekitar 500 penduduk Desa Sumberjati, sebagian ada yang ikut Sertifikat masal biaya mulai dari Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan ada yang Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus rupiah). Bervariasi. Tuturnya.

Baca Juga:  Truck Muatan Tanah Hasil Tambang Galian C Milik PT. Calvary Abadi Mojokerto Diduga Melanggar AMDAL.

Setelah dilakukan klarifikasi kepada warga Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo Mojokerto, Gmicak bersurat Kepada. Ibu. Siti Silfiyah (Kades Sumberjati), Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Nomor : 111/ Gmicak/ V/2021.
Perihal : Konfirmasi dan Permohonan untuk memberikan statement secara tertulis.
Hal : Terlampir. Sifat : Penting

Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.

Yang berkantor di Alamat Kantor GMICAK: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.
Telepon Ketua Umum Gmicak: 082243319999.

Dasar Hukum :

1. UUD 1945 Pasal 28 Tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran dengan lisan atapun tertulis.
2. UU RI NO.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3. UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
4. UU RI NO.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Insformasi Publik.
5. UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

Baca Juga:  Peringati Hari Lingkungan Hidup Seluruh Dunia 2021 Gus Bara Tebar Ratusan Ribu Benih Ikan.

Keterangan singkat PTSL:

Program sertifikasi tanah masal PTSL (Pedaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) berdasarkan data dari BPN dan Hasil Konfirmasi dilapangan:

Melalui PTSL Harapnya mampu membiayainya. Karena PTSL gratis, sebab biaya pengurusannya ditanggung Pemerintah baik lewat APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, CSR Perusahaan dan Kerjasama dengan Perusahaan dll.

Pemohon hanya dikenakan pungutan sebersar Rp. 150.000,- untuk biaya persiapatan PTSL (pengadaan patok, beli materei dan transport serta operasional panitia) sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama ) Tiga Menteri Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,

Baca Juga:  Dalam Rangka Hari Juang Kartika dan HUT Kodam V/Brw, Kodim 0824 Bersama DP3AKB Jember Adakan Baksos Pelayanan Pemasangan Kontrasepsi KB Gratis

Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Peandaftaran Tanah Sistimas.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap.

Setelah Gmicak melakukan klarifikasi Kepada Kades baik melalui Surat Nomor : 111/ Gmicak/ V/2021, Perihal : Konfirmasi dan Permohonan untuk memberikan statement secara tertulis maupun Telpon seluler WhatsApp 0813331132XX, Hingga Berita perdana diangkat lantaran surat Klarifikasi belum ada balasan Secara tertulis dan Lisan.

Adanya hal diatas, Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan pihak Hukum terkait. Bersambung di JK TV ( Jejakkasustv.com ) (Pria Sakti).

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB