Panglima Laot Aceh Penyelundup Rohingya Hanya Berkedok Nelayan

Banda Aceh |Detikkasus com -Panglima laot aceh miftach tjut adek menyatakan, bahwa penyelundup rohingya yang di tangkap aparat kepolisian. Hanya berkedok nelayan, iya juga menegaskan. Bahwa penyelundup tersebut, merupakan nelayan yang sudah beralih profesi.

Hal tersebut, dikatakan miftach tjut adek. Kepada awak media, untuk mematahkan asumsi publik. Yang seolah penyelundup rohingya atau tindak pidana perdagangan manusia (_people smuggling_), merupakan murni peran dari nelayan sabtu 06 april 2024.

Miftach juga membeberkan, menurut hasil pemantauan dan data yang diperolehnya di lapangan. Terungkap, bahwa penyelundup rohingya. Merupakan bekas nelayan, yang sudah beralih profesi karena iming-iming _income_ yang besar.

Bahkan, terang miftach. Dirinya mendapat informasi, ada boat atau kapal yang sudah di labeli dengan nama boat siluman. Di mana boat cincin yang seyogyanya diawaki oleh 15 nelayan, tetapi hanya di nahkodai oleh tiga orang pulangnya juga tidak membawa ikan.

Baca Juga:  Diduga Proyek Siluman Di SMAN 1 Idi Rayeuk Jadi Sorotan

“Hasil survei kelembagaan panglima laot, di ketahui ada kapal bernama siluman. Yang khusus untuk mengambil rohingya di laut, anehnya lagi. Boat cincin yang layaknya diawaki 15 orang itu, hanya diawaki tiga orang. Bahkan, pulangnya juga tidak membawa ikan. Ini salah satu kejanggalan yang kami temukan,” ungkap panglima laot aceh itu.

Pada dasarnya, apa bila nelayan melihat pengungsi rohingya masuk wilayah indonesia. Agar segera memberitahukan ke aparat atau instansi terkait, hal itu. Apa bila ditemukan dalam keadaan normal layar dan kapalnya laik melaut, namun. Apa bila dalam keadaan darurat nelayan wajib membantu.

Kemudian, sambungnya. Rohingya bukan kewenangan panglima laot atau nelayan untuk membawa ke darat atau pun menghalau mereka ke laut, nelayan hanya di bolehkan memberikan perbekalan agar mereka melanjutkan pelayarannya. Kecuali darurat.

Baca Juga:  Polres Melawi Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilgub Kalbar 2018

“Rohingya itu bukan wewenang kami, baik dalam hal membawa atau menghalaunya ke laut. Kami hanya melaporkan bila menemukan adanya rohingya di laut, kecuali dalam keadaan darurat itu wajib kami bantu. Sesuai hukum adat laut, itu pun bila tidak membahayakan nyawa nelayan. Itu sendiri,” tegasnya.

Apa yang disampaikan panglima laot aceh itu, di perkuat dan sesuai dengan hasil rapat para panglima laot kabupaten/kota. Dengan melibatkan dinas kelautan dan perikanan serta badan kes-bang-pol aceh, di kantor panglima laot aceh kecamatan baitussalam aceh besar. 24 desember 2023 yang lalu, dengan hasil rapat sebagai berikut :

1. Lembaga hukom adat laot/panglima laot, berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat nelayan dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang keamanan. Ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat. Selain itu juga, berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan di bidang pembinaan ke nelayan dan hukum adat laot.

Baca Juga:  Cegah DBD, Pj.Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Peduli Kebersiha Lingkungan Masyarakat

2. Panglima laot aceh dan panglima laot kabupaten/kota, menegaskan kembali. Tentang adat sosial di laut, yaitu. Setiap nelayan yang melihat, mengetahui atau menyaksikan kesulitan. Kecelakaan dan gangguan di laut, maka wajib baginya untuk melakukan pertolongan di laut sejauh tidak mengancam keselamatan dirinya.

3. Menyikapi maraknya gelombang kedatangan etnis rohingya yang akhir-akhir ini, banyak memasuki perairan laut aceh. Maka, lembaga hukum adat laot/panglima laot. Menegaskan, bahwa nelayan dan panglima laot tidak berwenang menerima (menarik ke darat) mau pun menolak.

4. Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, kami menghimbau kepada masyarakat nelayan. Jika mendapati kapal etnis rohingya dan kapal lain, yang mencurigakan di laut. Agar melapor kepada instansi pemerintahan terkait, dan tidak melakukan penarikan ke darat.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *