Detikkasus.com | Indonesia Merupakan Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam dan Keragaman Flora dan Faunanya, Ada puluhan ribu spesies flora dan fauna yang habitat aslinya berada di wilayah dan pulau-pulau di Indonesia. Salah satunya adalah burung.
Dari ratusan burung yang ditemukan di Indonesia, terdapat beberapa jenis yang keberadaannya mulai langka dan tergolong sebagai hewan yang dilindungi pemerintah.
Bahkan Pemerintah Republik Indonesia memiliki Undang-Undang Khusus (UUK), yang memayungi kebijakan tersebut agar warga lokal Dan asing tidak sembarangan memburu atau memelihara flora dan fauna asli Indonesia.
Undang-undang yang dimaksud di atas adalah UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Adapun isi undang-undang mencakup,
Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk :
Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang untuk :
Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Pasal 40
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan undang-undang di atas, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 pun dikeluarkan sebagai upaya untuk melindungi flora dan fauna asli Indonesia. Dalam peraturan tersebut terdapat lampiran yang menyebutkan, setidaknya ada 93 jenis Aves (burung) yang dilindungi di Indonesia.
Dari 93 jenis burung, beberapa hanya disebutkan nama genusnya saja. Artinya, semua jenis burung yang termasuk dalam genus tersebut keberadaannya dilindungi oleh undang-undang. Jika dijabarkan berdasarkan spesiesnya, dari 93 jenis burung terdapat 417 spesies yang namanya tercantum dalam lampiran PP RI Nomor 7 Tahun 1999, di antaranya:
01. Semua jenis burung alap-alap / elang dari famili Accipitridae, Pandionidae, dan Falconidae.
02. Semua jenis burung udang / raja udang dari famili Alcedinidae.
03. Semua jenis burung julang, enggang, rangkong, kangkareng dari famili Bucerotidae.
04. Semua jenis burung cendrawasih dari famili Paradiseidae.
05. Semua jenis burung gangsa laut dari famili Pelecanidae.
06. Semua jenis burung paok / burung cacing dari famili Pittidae.
07. Semua jenis burung dara laut dari famili Sternidae.
08. Semua jenis burung maleo / burung gosong dari famili Megapododae.
09. Semua jenis burung madu / jantingan / klaces dari famili Nectariniidae
10. Semua jenis burung kuntul / bangau putih dari genus Egretta.
11. Semua jenis burung dara mahkota / burung titi / mambruk dari genus Goura.
12. Semua jenis burung gagajahan dari genus Numenius.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Dalam lampiran PP No 7 Tahun 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, untuk kelas Aves (burung) hanya terdiri atas 93 point. Namun bukan berarti bahwa hanya 93 spesies atau jenis burung tersebut saja yang dilindungi di Indonesia.
Dari daftar 93 burung tersebut beberapa diantaranya hanya menyebutkan nama genus bahkan famili. Dengan penambahan keterangan.
Artinya, pemerintah melindungi keseluruhan spesies burung dari genus atau bahkan famili yang disebutkan.
Jenis burung yang hanya ditulis nama genus dan familinya saja dari PP No 7 Tahun 1999, yaitu :
Semua jenis dari famili Accipitridae, Pandionidae, dan Falconidae (alap-alap dan elang)
Semua jenis dari famili Alcedinidae (burung udang / raja udang)
Semua jenis dari famili Bucerotidae (Julang, Rangkong, atau Enggang)
Semua jenis dari famili Paradiseidae (Cenderawasih)
Semua jenis dari famili Pelecanidae (Gangsa laut)
Semua jenis dari famili Pittidae (Paok)
Semua jenis dari famili Sternidae (Dara laut)
Semua jenis dari famili Megapododae (Maleo dan burung gosong)
Semua jenis dari famili Nectariniidae (burung madu)
Semua jenis dari genus Egretta (kuntul dan bangau)
Semua jenis dari genus Goura (Dara mahkota, Mabruk)
Semua jenis dari genus Numenius (burung gajahan).
Daftar Burung Dilindungi di Indonesia No 1 – 25
Bagian pertama dari 9 halaman daftar lengkap burung yang dilindungi di Indonesia terdiri atas 25 spesies burung. Ke-25 burung tersebut berasal dari genus Accipiter dan Aceros.
Elang-alap Kelabu
Elang-alap Kelabu
NO NAMA LATIN / ILMIAH NAMA INDONESIA
1 Accipiter badius Elang-alap Shikra
2 Accipiter buergersi Elang-alap Bahu-coklat
3 Accipiter cirrhocephalus Elang-alap Kalung
4 Accipiter doriae Elang-alap Doria
5 Accipiter erythrauchen Elang-alap Maluku
6 Accipiter fasciatus Elang-alap Coklat
7 Accipiter griseiceps Elang-alap Kepala-kelabu
8 Accipiter gularis Elang-alap Nipon
9 Accipiter henicogrammus Elang-alap Halmahera
10 Accipiter melanochlamys Elang-alap Mantel-hitam
11 Accipiter meyerianus Elang-alap Meyer
12 Accipiter nanus Elang-alap Kecil
13 Accipiter novaehollandiae Elang-alap Kelabu
14 Accipiter poliocephalus Elang-alap Pucat-sosonokan
15 Accipiter rhodogaster Elang-alap Dada-merah
16 Accipiter soloensis Elang-alap Cina
17 Accipiter trinotatus Elang-alap Ekor-totol
18 Accipiter trivirgatus Elang-alap Jambul
19 Accipiter virgatus Elang-alap Besra
20 Aceros cassidix Julang Sulawesi
21 Aceros comatus Enggang Jambul
22 Aceros corrugates Julang Jambul Hitam
23 Aceros everetti Julang Sumba
24 Aceros plicatus Julang Irian
25 Aceros undulatus Julang Emas. (Tim9)