Divonis Satu Tahun, Berinislal “Godol” Di Buron Alias DPO Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang

Medan-Sumut |Detikkasus.com -Buron alias daftar pencarian orang (DPO). Kasus kepemilikan senjata api ilegal, dengan terdakwa bernama “Edi Suranta Guru Singa”. Alias “Godol”, yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Dengan vonis hukuman 1 ( satu) tahun penjara, namun. Terdakwa hingga kini telah melarikan diri dan sudah di tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian irang), oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten deli serdang.

Hal itu, telah di sampaikan. Dari pihak kepala seksi (kasi) intelijen kejaksaan negeri kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara, “Boy Amali SH MH” rabu 14/5/2025.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bulian Aiptu I Made Angkat melaksanakan Sambang ke Warga yang Sedang Menerima Pelatihan Pengolahan Bambu Hitam

“Boy” juga, menyebutkan. Bahwa vonis terdakwa atas nama “Edi Suranta Guru Singa” alias “Godol” itu, sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan vonis satu tahun penjara, “Godol” terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

”Karena yang bersangkutan tidak koperatif, untuk menjalani hukuman tahanan sesuai putusan pihak kejaksaan. Dan sudah di tetapkan, “DPO” pada terdakwa atas nama “Edi Suranta Guru Singa” alias “Godol”. Untuk kasusnya kepemilikan senjata api ilegal kemarin itu,” terang “Boy Amali”.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Alur Canang Kecewa Terkait Pemberitaan Yang Di Unggah Kutaraja Inews id

“Godol”, merupakan mantan anggota polisi berpangkat terakhir Ipda. Pernah bertugas di jatanras polrestabes medan, iya juga seorang pengusaha dan pengurus ormas kepemudaan di provinsi sumatera utara saat ini.

Sempat juga di tahan, oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. “Godol”, divonis bebas oleh pengadilan lubuk pakam. Karena di anggap kasusnya tidak terbukti sebagai pemilik senjata api yang disangkakan. Namun, jaksa banding hingga “Godol” kembali di nyatakan bersalah.

Baca Juga:  Penjagaan dan Pengaturan Lalulintas Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan

Kasus “Godol” ini, sebelumnya cukup menyita perhatian publik karena banyak aksi demo yang dilakukan untuk melepaskan “Godol”. Dari kasus yang menjeratnya di polda sumut, “Godol” di sangkakan memiliki senjata api jenis pistol. Dan dengan sengaja membuang senjata api miliknya ke semak-semak, saat petugas kepolisian brimob-da-su menggerebek lokasi perjudian di desa durin jangak kecamatan pancur batu pada 13/3/2024 lalu.

(Jihandak Belang/Team Sumber D.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *