Toke Getah Pinus Hadiahi Polres Tanah Datar Kado Tahun Baru 2018

 

Provinsi Sumbar – Tanah Datar, detikkasus.com,- Malam pergantian tahun baru 2018, Satres Narkoba Polres Tanah Datar melalui under cover buy tangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Simpang Manunggal Lima Kaum Batusangkar, Minggu (31/12/17) sekitar pukul 21.00 Wib

Pelaku yang diketahui bernama Jef (37) warga Padangganting Kecamatan Padangganting yang tertulis di KTP alamat di Padang Sikabu Nagari Padang Sikabu Kecamatan Lampasi 3 Nagari Kota Payakumbuh merupakan menampung hasil getah pinus dari warga di Padang Ganting.

Dari tangan pelaku Jef, polisi berhasil tidak hanya mendapatkan sabu seberat lebih kurang 2,5 gram dibungkus plastik hitam yang hendak dijual ke polisi namun juga sebuah mancis berbentuk pistol yang digunakan tersangka untuk menakut nakuti orang dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Bison warna putih.

Baca Juga:  Kegiatan BIMTEK Gugus Task Force Kemanusiaan COVID 19 Ormas Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Tengah

Ketika rumah tersangka di Korong Tabuah Jorong Koto Gadang Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar digeledah oleh anggota satres narkoba dan beberapa anggota Polsek Setempat, sebut Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas.SH melalui Kasat Narkoba AKP. Syafrinal yang didampingi Kapolsek Padang Ganting IPTU. M. Zen kembali mendapatkan lebih kurang 0,4 gram sabu bekas pakai, dua buah bong, timbangan digital dan satu linting ganja kering.

Baca Juga:  Polsekta Nganjuk Berhasil Amankan 750 liter Arak Jowo.

Untuk memancing tersangka, anggota kita melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu kepada pelaku. Tersangka menentukan tempat transaksi di simpang manunggal dan ketika transaksi terjadi kami langsung melakukan penangkapan,” ucap Kasat Narkoba Syafrinal.

Penangkapan pelaku Jef ungkap Syafrinal merupakan kado tahun baru dari jajaran anggota di wilayah hukum Polres Tanah Datar dan juga dibantu informasi dari masyarakat. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna dilakukan pengembangan, dan pelaku dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas mantan Kapolsek Rambatan ini.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Sembelih Sendiri Hewan Kurbannya

Informasi yang didapat Detikkasus.com di lokasi rumah tersangka, ia merupakan pemain lama dan selama ini selain berbisnis narkoba juga berbisnis getah finus.

“Dia (Jef) kami ketahui sudah pernah juga ditangkap dengan kasus kepemilikan ganja beberapa tahun lalu, dan semoga ia juga mendapatkan ganjaran yang tepat,” ungkap salah seorang warga yang melihat penggeledahan.(Myt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *