Jombang | Detikkasus.com – Aroma tak sedap menyeruak di lingkungan pendidikan Jombang. Seorang guru senior berusia 60 tahun, berinisial SU, yang mengajar di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kecamatan Ploso, kabupaten Jombang, mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum kepala sekolah ke aparat kepolisian.
Dugaan tindak penganiayaan menjadi muara dari laporan yang teregister dengan nomor LP/B/73/V/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur sejak 5 Mei lalu. Bukti visum dari RSUD Jombang pun turut melengkapi berkas laporan tersebut.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, SU dengan suara lirih membeberkan kronologi pilu yang dialaminya.
Di hadapan awak media, warga Desa Denanyar, Jombang ini mengungkapkan kejadian bermula pada Jumat, 2 Mei 2025. Kala itu, ia dipanggil menghadap sang kepala sekolah.
“Begitu saya masuk ruangan, tiba-tiba saya dituduh punya hubungan gelap dengan guru lain di sekolah,” ungkap SU dengan nada penuh kepedihan pada Minggu (18/5/2025).
Menurut penuturan SU, tuduhan perselingkuhan itu sama sekali tak berdasar. Ironisnya, upaya pembelaan diri justru berujung pada tindakan kasar. Ia mengaku mendapat perlakuan tak pantas dari oknum kepala sekolah yang belakangan diketahui berinisial SYI.
“Saat saya mencoba menjelaskan, tiba-tiba kepala sekolah memukul kepala saya satu kali menggunakan kalender meja,” bebernya dengan tatapan kosong.
Lebih lanjut, SU mengungkapkan bahwa insiden pemukulan itu tidak terjadi tanpa saksi. Seorang bernama Di disebutnya berada di ruangan tersebut dan menyaksikan langsung aksi kekerasan itu.
“Di dalam ruangan ada saksi berinisial Di. Setelah memukul saya, kepala sekolah langsung mengusir saya keluar dari ruangannya,” tuturnya.
Merasa harga dirinya diinjak-injak dan mengalami perlakuan yang jauh dari etika seorang pendidik, SU mengaku mengalami guncangan psikologis yang mendalam. Trauma, sakit hati, dan rasa malu bercampur aduk, mendorongnya untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Sementara itu, Kepala Unit Lidik 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya menyatakan tengah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
“Iya kami tangani mas, kini masih melakukan penyelidikan,” tegas Ipda Rendro saat dikonfirmasi.
Ipda Rendro menambahkan bahwa fokus utama penyelidikan saat ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami tengah memeriksa saksi-saksi,” pungkasnya.
Reporter: Jum