Dau kelurahan Tungkal V kec Seko diduga menyalahi UU KIP No.14 Tahun 2008

Tanjab I Detikkasus com – Berbicara soal keluhan masyarakat soal jalan baru saja di bangun serta kini merasa sangat berterima kasih kepada pemerintah.
itu memang sangat benar sekali dan patut kita semua sport karena bertujuan untuk masyarakat.dalam Program pemerintah pusat provinsi mau pun kabupaten

mewujudkan keinginan masyarakat
dalam meningkatkan insfratruktur kemajuan daerah terutama desa desa dan kelurahan

sekecamatan kabupaten Tanjung Jabung Barat.yang jadi pertanyaan adalah,Apa bole pekerjaan yang menggunakan anggaran dana uang rakyat di lakukan tidak mencantumkan papan nama

Di sertai kerja dulu tampa ada nya mengikuti peraturan proses sistim yang berlaku dalam yang mana kita ketahui bersama dalam beberapa pekan terakhir di beritakan dari berbagai media.online yang berjudul pekerjaan dana DAU kelurahan Tungkal V kecamatan sebrang kota curi star

dan begitu juga hal hasil dari pekerjaan yang ada belum lama di kerjakan jalan sudah mengalami retak di beberapa titik lokasi

dan yang paling sangat di sayang kan dimana dari awal pengerjaan proyek dana DAU ini di laksanakan berdasarkan sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan.dari awal kerja hingga kini nama nya papan merek tidak ada di cantum kan . padahal sangat jelas didalam

UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak asasi manusia terkait informasi, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan

bagaimana hasil kualitas mutu pekerjaan ini nanti nya kita berharap kepada instansi terkait harus menyikapi dan mencermati dari apa yang ada di dalam pekerjaan dana alokasi umum DAU tahun 2025 kelurahan Tungkal V kecamatan sebrang kota..(BEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *