Tanggamus, Detikkasus.com- Polres Tanggamus dan Satgas Gelar Operasi Yustisi di Rest Area Pugung
Pugung – Tim Gabungan Satgas Covid-19 Tanggamus menjaring 301 pelanggar dalam Operasi Yustisi di Rest Area Pugung. Mereka diberi sangsi teguran hingga push up oleh Satpol PP Tanggamus, Kamis (28/1/21).
Menurut Kasat Binmas Polres Tanggamus AKP Irfansyah Panjaitan, operasi tersebut digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan.
“Hasil operasi diberikan teguran tertulis sebayak 65 orang karena tidak memakai masker dan diberi masker oleh petugas,” jelas AKP Irfansyah Panjaitan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK.
Selanjutnya yang diberikan hukuman fisik push up dan menyanyikan lagu wajib sebanyak 16 orang. Lainnya diberikan teguran lisan bagi pengendara mobil dan sepeda motor sebanyak 220 orang karena tidak memakai masker.
Menurut Kasat, dalam operasi ini, personil yang terlibat gabungan instansi mulai dari personil Polres Tanggamus dan Polsek Pugung 19 personil, TNI 4 personil, Sat Pol PP 9 personil, Dishub 3 personil, Camat dan Pegawai Kecamatan Pugung 11 personil.
“Sasaran Operasi Yustisi adalah para pengguna kendaraan roda empat dan roda dua yang melintasi wilayah jalan lintas barat Kec. Pugung. Setelah operasi dilanjutkan apel konsilidasi,” jelas AKP Irfansyah Panjaitan.
Kegiatan Operasi Yustisi berjalan dengan lancar dan personil yang terlibat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
Operasi Yustisi akan terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Tanggamus di mana pun. Tujuannya dalam rangka pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di kabupaten ini.
Sebab hanya dengan kepatuhan protokol kesehatan maka jumlah kasus Covid-19 bisa ditekan, masyarakat dilindungi dari penyebaran Covid-19 karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Diharapkan masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19,” himbaunya. (*Ridho)