Tiga Ratus Pelanggar Masker Ditindak Tim Gabungan Yustisi Tanggamus

Kamis, 28 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Detikkasus.com- Polres Tanggamus dan Satgas Gelar Operasi Yustisi di Rest Area Pugung

Pugung – Tim Gabungan Satgas Covid-19 Tanggamus menjaring 301 pelanggar dalam Operasi Yustisi di Rest Area Pugung. Mereka diberi sangsi teguran hingga push up oleh Satpol PP Tanggamus, Kamis (28/1/21).

Menurut Kasat Binmas Polres Tanggamus AKP Irfansyah Panjaitan, operasi tersebut digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan.

“Hasil operasi diberikan teguran tertulis sebayak 65 orang karena tidak memakai masker dan diberi masker oleh petugas,” jelas AKP Irfansyah Panjaitan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK.

Baca Juga:  182 Kampung Tangguh di Jombang, Diberikan Sarana Penunjang Oleh Polres Jombang

Selanjutnya yang diberikan hukuman fisik push up dan menyanyikan lagu wajib sebanyak 16 orang. Lainnya diberikan teguran lisan bagi pengendara mobil dan sepeda motor sebanyak 220 orang karena tidak memakai masker.

Menurut Kasat, dalam operasi ini, personil yang terlibat gabungan instansi mulai dari personil Polres Tanggamus dan Polsek Pugung 19 personil, TNI 4 personil, Sat Pol PP 9 personil, Dishub 3 personil, Camat dan Pegawai Kecamatan Pugung 11 personil.

Baca Juga:  Kapolresta Sidoarjo Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih dan Baksos

“Sasaran Operasi Yustisi adalah para pengguna kendaraan roda empat dan roda dua yang melintasi wilayah jalan lintas barat Kec. Pugung. Setelah operasi dilanjutkan apel konsilidasi,” jelas AKP Irfansyah Panjaitan.

Kegiatan Operasi Yustisi berjalan dengan lancar dan personil yang terlibat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker.

Baca Juga:  Rabat Beton Disorot, Program Dana Desa Enggal Rejo 2020 Tandai Diduga Di Korupsi

Operasi Yustisi akan terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Tanggamus di mana pun. Tujuannya dalam rangka pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di kabupaten ini.

Sebab hanya dengan kepatuhan protokol kesehatan maka jumlah kasus Covid-19 bisa ditekan, masyarakat dilindungi dari penyebaran Covid-19 karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Diharapkan masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19,” himbaunya. (*Ridho)

Berita Terkait

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Rabu, 6 November 2024 - 20:18 WIB

Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba

Jumat, 1 November 2024 - 18:29 WIB

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Berita Terbaru