Kota Subulussalam |Detikkasus.com -Kembali dihadapkan pada kasus dugaan penyelewengan dana desa, program pelatihan pertukangan dan kelistrikan di medan. Yang menelan biaya anggaran mencapai senilai Rp.2,4 miliar, untuk 164 peserta dari 82 desa. Kini menjadi sorotan tajam, investigasi awal mengungkap sejumlah kejanggalan yang mengarah pada praktik mark up anggaran.
Kejanggalan dalam pelaksanaan pelatihan : – Peserta yang tidak relevan : Daftar peserta terungkap, tidak hanya terdiri dari warga desa. Tetapi juga kepala desa (20 orang), BPK. Oknum wartawan media online, dan warga non-desa. Hal ini, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kriteria pemilihan peserta.
– Materi pelatihan yang tidak jelas : Materi pelatihan dipertanyakan, relevansi dan manfaatnya bagi peserta. Hasil pelatihan juga, belum terlihat secara nyata. – Inisiatif yang tidak transparan : Drs Hawari, koordinator kota tenaga ahli, dari pendamping desa kota subulussalam. Menyatakan, bahwa program pelatihan ini. Tidak melalui musyawarah desa (mus-des), atau musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang). Hal ini, mengindikasikan adanya upaya untuk menyembunyikan program tersebut.
– Ketidaktahuan kepala dinas : Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung kota subulussalam, mengaku tidak mengetahui pelaksanaan pelatihan ini. Ketidaktahuan ini, semakin memperkuat dugaan adanya ketidak transparan dalam pengelolaan anggaran. – Aktivitas peserta yang mencurigakan : Laporan menyebutkan, sejumlah kepala desa tertangkap basah menghabiskan waktu di klub malam hingga dini hari selama pelatihan berlangsung.
Rincian dugaan Mark-Up : Berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk peserta pelatihan. Berikut, rincian perhitungan dugaan mark-up : Biaya yang telah di klaim : – Uang saku & transportasi PP peserta (Rp.900.000/peserta x 164 peserta) : Rp.147.600.000. – Uang kamar (41 kamar x Rp 500.000/kamar) : Rp.20.500.000 (koreksi : asumsi 2 orang/kamar), – peralatan pelatihan (Rp.6.000.000/peserta x 164 peserta) : Rp.984.000.000 (koreksi : angka sebelumnya salah). – Honor instruktur (35 jam x Rp 400.000/jam) : Rp.14.000.000, – Keuntungan penyelenggara : Rp.100.000.000. – Biaya tak terduga : Rp 25.000.000, total biaya yang di klaim : Rp.1.191.100.000
Selisih anggaran : total anggaran, yang di gunakan : Rp.2.400.000.000, total biaya yang di klaim : Rp.1.191.100.000, dugaan mark-up : Rp.1.208.900.000, (Rp.2.400.000.000 – Rp.1.191.100.000). Dari data di atas, dugaan mark-up anggaran dana pelatihan. Warga kota subulussalam di medan, mencapai angka yang signifikan. Yaitu sekitar Rp.1,208.9 milyar, kejanggalan dalam pelaksanaan pelatihan. Kurangnya transparansi, dan aktivitas peserta yang mencurigakan. Menunjukkan perlunya investigasi lebih lanjut, dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Untuk mengungkap kebenaran dan mempertanggung jawabkan, penggunaan dana desa. Kasus ini, menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di kota subulussalam. Dan menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat, terhadap penggunaan anggaran publik.
(Jihandak Belang/Team S.P)