Seputar Bojonegoro | Belum 24 Jam, Tersangka Pengeroyokan di Sumberrejo Berhasil Diamankan

Detikksus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Tersangka pengeroyokan terhadap korban bernama Kevin Eka Saputra (19 th) tahun warga Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo pada Minggu 22 April 2018 sekitar pukul 23.45 WIB yang lalu berhasil diamankan.

Para tersangka diantaranya FH (25 Th) warga Siwalan Kecamatan Sugihwaras, RC (23 Th), warga Desa Buntalan Kecamatan Sugihwaras dan AD (17 tahun) warga Desa Kunci Kecamatan Dander berhasil ditangkap dirumahnya masing masing pada Senin 23 April 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah anggota melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Titab Hadiri Penilaian Lomba Ketahanan Pangan Tingkat Kabupaten

“Setelah kejadian itu tersangka mencoba untuk kabur, namun tidak butuh waktu lama anggota berhasil menangkap para tersangka,” ucap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat melaksanakan konferensi pers bersama awak media, pada Selasa (25/04) siang di depan Mapolres.

Baca Juga:  Cipta kondisi, Polres Cirebon kota gelar apel kesiapan KRYD Ops Mantap Brata 2023,

Diterangkan oleh Kapolres Bojonegoro, peristiwa pengeroyokan itu terjadi ketika korban mendatangi tempat istirahat pelaku yang ada di lorong depan rumah UUK menggedor gedor pintu yang terbuat dari seng, karena pelaku merasa terganggu akirnya salah satu pelaku berinisial FH cecok mulut dengan korban akhirnya terjadi perkelahian. 2 (dua) teman sdr FH yaitu RC dan AD ikut membantu temannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga:  Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Mutlak Sebagai Kekuatan Strategis Hadapi Tantangan

FH dan RC melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan mengepal sambil menendang dengan kaki hingga tersungkur dan sdr AD memukul dengan menggunakan alat berupa Taring Babi mengenai kepala dan punggung korban beberapa kali.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada kepala dan berdarah, para tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun,” ucap Kapolres.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *