Detikkasus.com | Setelah lebih kurang 4 bulan bebas berkeliaran, FY (23), akhirnya diciduk anggota Polsek Bandar Sribhawono terkait kasus pengeroyokan yang dilakukannya terhadap korban OK (25), pada medio Oktober 2017 silam.
Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Heru Prasongko mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, tersangka ditangkap dalam kondisi mabuk di Lapangan Merdeka Kecamatan Bandar Sribhawono, Selasa (20/02/2018) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
“Tersangka dengan mudah kami amankan karena kondisinya berada di bawah pengaruh alkohol. Sayang, dua rekannya berhasil kabur,” ujar Kapolsek.
Adapun pengeroyokannya sendiri, lanjut Kapolsek, dilakukan tersangka YF bersama dua rekannya yakni FB dan HR. Saat itu, tersangka secara bersama-sama memukul korban di bagian kepala, wajah dan mata menggunakan tangan serta genteng. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan luka gores.
“Tidak terima diperlakukan demikian, korban lantas melaporkannya ke Polsek Bandar Sribhawono. Tersangka sempat menghilang dari desanya, sehingga baru bisa kami amankan sekarang,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka FY sudah diamankan di Mapolsek Bandar Sribhawono untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih berusaha mengejar dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).