Penerapan Akad Mudharabah Dalam Investasi Akuntansi Syariah

Selasa, 29 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Artikel

Nama: Yessi Wulandari
NIM: 201810170311128
Kelas: Akuntansi 6C
Universitas Muhammadiyah Malang

Penerapan Akad Mudharabah Dalam Investasi Akuntansi Syariah
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa dalam akuntansi syariah melarang adanya bunga/interest atas pinjaman. Hal ini berdampak pada sistem perbankan konvensional yang merupakan lembaga keuangan penting dalam ekonomi modern. Namun, tidak ada keuntungan tidak berarti nol biaya modal. Dalam hal pinjaman yang diperbolehkan yaitu dengan adanya penentuan suku bunga tetap yang telah ditentukan sebelumnya tanpa berbagi resiko dengan pihak peminjam. Islam membolehkan kemitraan bagi hasil (profit and loss sharing) baik kemitraan aktif maupun pasif. Beberapa alasan pelarangan suku bunga (fixed rate) adalah:
Interest, yang diartikan jaminan mendapatkan uang atau profiti tanpa adanya usaha. Dalam islam hal ini dilarang sebab dianggap dapat menyebabkan ketergantungan terhadap bunga dan menjadikan seseorang malas bekerja.
Dengan adanya tingkat suku bunga ini dapat mengakibatkan berkurangkan rasa tolong-menolong dalam masyarakat.
Tingkat suku bunga dianggap eksploitasi karena orang-orang dituntut untuk bekerja lebih keras selain untuk kehidupan sehari-hari juga untuk membayar bunga pinjaman.

Islam memperhitungkan biaya peluang dan risiko penjualan yang ditangguhkan dan angsuran serta kemungkinan harga penjualan ditangguhkan lebih tinggi dari harga tunai. Juga dalam islam memperbolehkan sewa operasi dan persewaan. Oleh karena itu, satu-satunya pelarangan yang sangat dilarang dalam islam adalah adanya tingkat suku bunga. Pengusaha dapat berpartisipasi dalam bisnis melalui kemitraan, saham, dan komisi. Ketiga hal tersebut membutuhkan perhitungan pendapatan dan penilaian aset guna membagi keuntungan yang diperleh. Dalam akuntansi tradisional, investor dipandang sebagai pemberi pinjaman daripada pelaku bisnis. Metodo ini berlaku untuk bank syariah dan perusahaan asuransi syariah (Takaful). Dana akan dikumpulkan dengan beberapa cara-cara berikut:
Al-wadia’, merupakan sebuah brankas dengan jaminan pengembalian uang deposit tanpa bunga. Lembaga keuangan dapat menggunakan dana tersebut selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum syariah, misalnya uang tersebut dipergunakan untuk perjudian, pesta miras, dan lainnya. Lembaga keuangan diperbolehkan untuk membagi keuntungan dalam bentuk “hadiah” tanpa jaminan.
Rekening insvetasi, deposan pemegang uang sebagai investor dan bank sebagai mitra. Bank berbagi pengembalian investasi dengan deposan berdasarkan tingkat yang telah ditentukan. Namun tidak ada jaminan bahwa deposan akan mendapatkan kembali pokoknya.
Semetara dalam metode pembiayaan islam (metode pinjaman syariah) antara lain yaitu:
Mudharabah, bank bertindak sebagai partner, menyediakan likuiditas kepeda peminjam dan memberikan keuntungan dan kerugian ekuitas bersih dari kegiatan tersebut. Pinjaman tersebut memiliki jangka waktu yang tidak terbatas.
Murabahah, bank bertindak sebagai mitra membiayai untuk pembelian barang dan menerima sebagian keuntungan saat barang dijual. Dengan adanya sistem ini, bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi.
Musyarakah, bank memberikan bagian dari saham dan modal kerja untuk usaha peminjaman dan bagian dari keuntungan dan kerugian.
Ijarah, phak bank membeli peralatan dan menyewakan ke perusahaan, dalam hal ini perusahaan juga bisa menyewakan peralatan tersebut.
Investasi mudharabah merupakan kemitraan antara modal dan tenaga kerja, lembaga keuangan yang menyediakan modal dan penerima uang guna melakukan pekerjaan. Investasi ini diakui ketika modal (seperti uang) diserahkan ke mudarib (yang menggunakannya) atau yang bertanggung jawab. Jika penyerahan dana dilakukan secara cicilan, maka setiap cicilan dilakukan saat penyerahannya. Namun apabila kotrak mudharabah berupa kontinjensi atas terjadinnya suatu peristiwa atau diangguhkan di masa yang akan datang, tetap saja investasi diakui pada saat pembayaran kepada Mudarib. Dalam investasi mudharabah, juga berlaku sumber hukum dan ketentuan syariah untuk akad mudharabah. Ketentuan bagi hasil untuk akad ini dilakukan dengan 2 pendekatan yaitu,
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telat disepakati diawal akad, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing.
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati. Jika terjadi kerugian atas investasi, maka kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal para musytarik.
Investasi mudharabah dalam perlakuan akuntansi (PSAK 105).
Perlakuan akuntansi terhadap pengukuran investasi mudharabah untuk pemilik dana terdapat 2 hal yaitu:
Investasi mudarabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan
Investasi mudarabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan. Nilai dari investasi mudarabah dalam bentuk aset nonkas harus disetujui oleh pemilik dana dan pengelola dana pada saat kontrak.
Selanjutnya perlakuan akuntansi terhadap penurunana nilai jika invetasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas, yaitu:
Penurunan nilai sebelum usaha dimulai Jika nilai investasi mudarabah turun sebelum usaha dimulai karena terdapat kerusakan, hilang, atau faktor lain yang bukan karena kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudarabah
Penurunan nilai setelah usaha dimulai Jika sebagian investasi mudarabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi mudarabah namun diperhitungkan pada saal pembagian bagi hasil. Hal ini diperlakukan sama seperti kerugian operasional.
Perlakuan akuntansi terhadap pencatatan keuntungan yang diperoleh, keuntungan hasil usaha akan dibagiakan sesuai kesepakan nisbah bagi hasil. Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang. Sedangkan perlakuan terhadap kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akan mudharabah berakhir. Perncatatan kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebegai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Perlakuan akuntansi terhadap akad mudharabah berakhir yaitu selisish antara saldo investasi mudharabah setelah dikurangi penyisishan kerugian investasi dengan pengembalian investasi mudharabah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.

Baca Juga:  Realitas Kampanye Pilkada di Media Sosial

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru