Pelecehan, Penghinaan, Mengintimidasi Dan Mempermalukan Insan Pers di Depan Umum – yang Dilakukan oleh Warga Dusun Sumberayu

Kasus Pelecehan, Penghinaan, Mengintimidasi Dan Mempermalukan Insan Pers di Depan Umum – yang Dilakukan oleh Warga Dusun Sumberayu Rt/Rw 02/07 Desa Sumberberas, Muncar – Banyuwangi di nilai arogan dan perlu ada tindakan hukum.

Banyuwangi, Detikkasus.com – Pada hari jumat sekitar pukul 10.00 Wib, tanggal 30-06-2017.Warga Dusun sumberayu Rt/Rw 02/07 telah menahan insan pers lalu mengintimidasi dan melakukan tindakan pelecehan,penghinaan dan mempermalukan insan pers di depan umum.bahkan warga sempat menahan Id card pers dan ktp dengan tuduan yang tidak jelas alias arogan dan di nilai warga tersebut main hakim sendiri.
Kejadian ini di saksikan juga oleh Rw ,Rt dan Kasun setempat.
Kronologisnya ketika Slamet ( Kabiro Media Jejak kasus – Radar Bangsa Banyuwangi ) yang juga anggota LSM NGO – HDIS .sedang mengantar pulang kliennya naik sepeda motor sesampai di depan rumah dan menurunkan kliennya,lalu ketika Slamet ( insan pers ) mau balik kanan pulang tiba tiba beberapa orang warga menahannya dan tidak memperbolehkan untuk pulang dulu, tujuan awal mau confirmasi masalah jam kunjung di lingkungan tersebut. Lalu beberapa warga sekitar kurang lebih 15 orang berkumpul malam itu.
Anehnya ada orang yang bernama Colis tidak tinggal di lingkungan Rt tersebut ,tetapi ikut kumpul malam itu dan telah mengintimidasi ,melecehkan dan menghina bahkan terlihat ada gelagat kekerasan yang ambisi ingin menempeleng terhadap Slamet ( insan pers ).juga orang yang bernama Sampun yang juga tidak tinggal di lingkungan Rt tersebut ,tetapi Sampun ini benar – benar orang yang terlihat sangat arogan telah melecehkan ,menghina ,mengintimidasi dan mempermalukan insan pers di muka umum.
Termasuk juga orang yang bernama Herman bukan warga Rt tersebut ,kedatangan hadirnya Herman tersebut justru membuat orang – orang tersebut tambah arogan ,karena Herman mengatakan kalau Slamet ( insan pers ) pernah mengatakan orang sini maksudnya Rt 02 tidak berpendidikan ,tetapi ucapan Herman setelah di konfirmasi oleh Slamet ( insan pers ).Herman tidak bisa membuktikan dan tidak ada saksinya. Atas ucapan Herman yang mengada ngada itu .
Maka dari itu Slamet ( insan pers ) menduga bahwa Herman telah memberikan keterangan palsu terhadap publik.
Juga kasun nya ikut menghina KTP milik Slamet ( insan pers ) yang di sitanya waktu malam itu katanya kasun ini bukan KTP el ,padahal KTP tersebut jelas – jelas KTP el yang di miliki Slamet ( insan pers ).
Menyikapi hal tersebut LEMBAGA NGO – HDIS & MEDIA JEJAK KASUS – RADAR BANGSA .Akan membuat pelaporan permasalahan ini kerana hukum.dan akan membuat pengaduan tembusan : Polsek ,Polres ,Polda ,Pimpinan tertinggi polri ,Presiden RI & Wakil Presiden RI .juga Pers seluruh Indonesia. Bersambung , Slamet ( Kabiro ).

Baca Juga:  Dalam Rangka Harkamtibmasdes Bhabinkamtibmas Sumberkima Sambangi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *