Panglima Laot Aceh Penyelundup Rohingya Hanya Berkedok Nelayan

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh |Detikkasus com -Panglima laot aceh miftach tjut adek menyatakan, bahwa penyelundup rohingya yang di tangkap aparat kepolisian. Hanya berkedok nelayan, iya juga menegaskan. Bahwa penyelundup tersebut, merupakan nelayan yang sudah beralih profesi.

Hal tersebut, dikatakan miftach tjut adek. Kepada awak media, untuk mematahkan asumsi publik. Yang seolah penyelundup rohingya atau tindak pidana perdagangan manusia (_people smuggling_), merupakan murni peran dari nelayan sabtu 06 april 2024.

Miftach juga membeberkan, menurut hasil pemantauan dan data yang diperolehnya di lapangan. Terungkap, bahwa penyelundup rohingya. Merupakan bekas nelayan, yang sudah beralih profesi karena iming-iming _income_ yang besar.

Bahkan, terang miftach. Dirinya mendapat informasi, ada boat atau kapal yang sudah di labeli dengan nama boat siluman. Di mana boat cincin yang seyogyanya diawaki oleh 15 nelayan, tetapi hanya di nahkodai oleh tiga orang pulangnya juga tidak membawa ikan.

Baca Juga:  Kunjungi Polres Sintang, Pangdam XII/Tpr Tegaskan TNI-Polri Harus Jadi Contoh dan Tauladan Masyarakat

“Hasil survei kelembagaan panglima laot, di ketahui ada kapal bernama siluman. Yang khusus untuk mengambil rohingya di laut, anehnya lagi. Boat cincin yang layaknya diawaki 15 orang itu, hanya diawaki tiga orang. Bahkan, pulangnya juga tidak membawa ikan. Ini salah satu kejanggalan yang kami temukan,” ungkap panglima laot aceh itu.

Pada dasarnya, apa bila nelayan melihat pengungsi rohingya masuk wilayah indonesia. Agar segera memberitahukan ke aparat atau instansi terkait, hal itu. Apa bila ditemukan dalam keadaan normal layar dan kapalnya laik melaut, namun. Apa bila dalam keadaan darurat nelayan wajib membantu.

Kemudian, sambungnya. Rohingya bukan kewenangan panglima laot atau nelayan untuk membawa ke darat atau pun menghalau mereka ke laut, nelayan hanya di bolehkan memberikan perbekalan agar mereka melanjutkan pelayarannya. Kecuali darurat.

Baca Juga:  Deklarasi Damai Organisasi Pemuda Sambut Pemilu 2024

“Rohingya itu bukan wewenang kami, baik dalam hal membawa atau menghalaunya ke laut. Kami hanya melaporkan bila menemukan adanya rohingya di laut, kecuali dalam keadaan darurat itu wajib kami bantu. Sesuai hukum adat laut, itu pun bila tidak membahayakan nyawa nelayan. Itu sendiri,” tegasnya.

Apa yang disampaikan panglima laot aceh itu, di perkuat dan sesuai dengan hasil rapat para panglima laot kabupaten/kota. Dengan melibatkan dinas kelautan dan perikanan serta badan kes-bang-pol aceh, di kantor panglima laot aceh kecamatan baitussalam aceh besar. 24 desember 2023 yang lalu, dengan hasil rapat sebagai berikut :

1. Lembaga hukom adat laot/panglima laot, berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat nelayan dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang keamanan. Ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat. Selain itu juga, berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan di bidang pembinaan ke nelayan dan hukum adat laot.

Baca Juga:  Peringati Tahun Baru Islam Sekaligus HUT Pekon Sriwungu Adakan Doa Bersama

2. Panglima laot aceh dan panglima laot kabupaten/kota, menegaskan kembali. Tentang adat sosial di laut, yaitu. Setiap nelayan yang melihat, mengetahui atau menyaksikan kesulitan. Kecelakaan dan gangguan di laut, maka wajib baginya untuk melakukan pertolongan di laut sejauh tidak mengancam keselamatan dirinya.

3. Menyikapi maraknya gelombang kedatangan etnis rohingya yang akhir-akhir ini, banyak memasuki perairan laut aceh. Maka, lembaga hukum adat laot/panglima laot. Menegaskan, bahwa nelayan dan panglima laot tidak berwenang menerima (menarik ke darat) mau pun menolak.

4. Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, kami menghimbau kepada masyarakat nelayan. Jika mendapati kapal etnis rohingya dan kapal lain, yang mencurigakan di laut. Agar melapor kepada instansi pemerintahan terkait, dan tidak melakukan penarikan ke darat.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru