Kasus Dugaan Nikah Saat Masih Terikat Perkawinan Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Jombang | Detikkasus.com – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana menikah lagi saat masih terikat perkawinan terus bergulir di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resort Jombang

Diketahui, pada Sabtu (14/06/2025) lalu penanganan kasus tersebut sudah resmi naik ke tahap penyidikan kepolisian. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Titik Indarti, yang mendesak penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Perkara klien kami sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh penyidik UPPA Polres Jombang. Ini sebagaimana SP2HP tertanggal 14 Juni 2025 yang kami terima kemarin,” ujar Beny Hendro Yulianto, kuasa hukum Titik, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Selat Kunjungi Kadus Gunung Sekar Jalin Komunikasi dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Beny menilai, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan menjadi sinyal bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kalau sudah masuk tahap penyidikan, itu artinya penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Harapan kami, penyidik segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” Ujarnya.

Tak hanya soal pernikahan ganda, pihak kuasa hukum pelapor juga mendesak agar penyidik menerapkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Sebab, diduga kuat terjadi hubungan di luar pernikahan sah antara terlapor dan pasangannya saat ini.

Baca Juga:  Mengungkap Kebohongan Bupati Bengkalis di PN Pekanbaru, Kasubdit Tipikor Polda Riau ungkap AM Sudah Diambil Keterangan

“Patut diduga telah terjadi perzinaan antara keduanya. Jadi bukan hanya pernikahan ganda, tapi juga potensi pidana perzinaan yang perlu diproses,” tambah Titik.

Sementara itu, istri terlapor yang juga Kepala Desa Grobogan, Misia Arsya Williyanti Aptadda, mengaku heran dengan laporan tersebut. Ia menyebut terlapor sudah bukan suami dari pelapor sejak lama.

“Itu mantan istrinya Pak Lurah, sudah lama cerai. Sekarang orangnya juga sudah menikah. Kalau nggak percaya, silakan tanya ke Desa Bulurejo,” kata Misia Arsa Williyanti Aptadda saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga:  Jam Dinas H. Riman Kades Mondoluku Wringinanom Happy bersama, Belum Ada Sikap Tegas dari Bupati.

Ia juga menyebut mendapatkan informasi bahwa pelapor, Titik Indarti, kini sudah menikah lagi.

“Dulu Pak Lurah nikah sama Titik, terus cerai, nikah lagi sama Linda, cerai lagi, baru nikah sama saya. Semua sudah saya jelaskan,” ujarnya Misia Arsa Williyanti Aptadda.

Meski menjawab konfirmasi, Arsya meminta agar keterangannya tidak dipublikasikan.

“Statement saya jangan dipublish ya mas. Coba cari info dari KUA Mojowarno atau tetangga Titik di Bulurejo. Saya hanya iktikad baik menjawab konfirmasi, bukan untuk dipublikasikan,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *