Oleh : Christian Aditama
Jurusan : ilmu pemerintahan ( universitas muhammadiyah malang )
Otonomi daerah menggerus suatu perekonomian
Detikkasus.com | Ditahun reformasi seperti ini pelaksanaan suatu otonomi daerah ini seperti bagi negara ditahun-tahun ini sangatalah menusuk secara beruntun. Dan di satu sisi pemerintah telah memberikan harapan tinggi kepada pemerintah daerah, otonomi daerah diterapkan dengan harapan bahwa pemerintah daerah di seluruh indonesia untuk memiliki suatu kewenangan atau otonomi untuk mengembangkan suatu perekonomi didaerah dan nasional dan potensi daerahnya masing–masing. yang telah ditetapkan oleh suatu pemerintahanhal ini berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya, tetapi hal itu hayalah ilusi semata. sebaliknya, pemberian otonomi daerah ternyata berkembang menjadi pundi-pundi uang bagi koruptor yang tidak bertanggung jawab dan tidak berimpek bagi publik dan masyarakat. Kekuasaan atau otonomi yang diberikan kepada kepala daerah merangsang para pengusaha, birokrasi dan politisi untuk berlomba-lomba meraih posisi strategis ini, Akibatnya,terdapat fenomena banyaknya kepala daerah yang dipenuhi oleh orang-orang yang tidak kompeten dan tidak memiliki rasa tanggung jawab kepada publik terutama pada masyrakat.
Hal ini meningkatnya suatu jumlah ketua seluruh kepala daerah yang tersangkut kasus hukum perlu dijadikan warning bagi pemerintah dan para penegak hukum bahwa suatu tindakan tersebut dapat kita lihat isu dan konflik yang telah bersebaran dimedia sosial tentang merenggut suatu barang atau pun jasa bagi masyarakat, korupsi di tanah air sudah mencapai eskalasi yang mengkuatirkan. Perkembangan pelaksanaan otonomi daerah membuat pola korupsi baru, yakni desentralisasi korupsi yang diwarnai dengan maraknya fenomena raja kecil yang berada disuatu daerah yang dimaksud adalah kepala daerah dengan kekuasaanya yang sering tidak bisa dikontrol oleh pemerintah pusat. Seharusnya pemerintah tidak mengabaikan fenomena tersebut hal tersebut sangat membahayakan suatu baik negara maupun masyarakat hal tersebut nega tidak boleh disepelekan, karena memberikan dampak negatif bagi perkembangan ekonomi di daerah dan hal tersebut dapat merugikan masyarakat
Salah satu hal yang memicu kurang berhasilnya suatu pelaksanana otonomi daerah yang pertama adalah lemahnya sistem check dan balance sehingga para angota mendapat julukan negatif terhadap masyarakat hal tersebut kurang respek terhadap dan patuh kepada kewibawaan pemerintah pusat dan aturan hukum . Tanpa sungkan sungkan dan tidak takut kepada hukum, banyak dari pejabat daerah yang memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya dengan cara memanfaatkan celah hukum dan birokrasi biasanya modusnya yaitu korupsi APBD. Hal tersebut telah melakukan suatu mark up anggaran dan melakukan pungli terhadap masyarakat dan kepada pendiri pengusaha dan masyarakat
Fenomena pungli tersebut telah biasa dimata dan dihadapan koruptor perbuatan tersebut wajar bagi beliau. Hal tersebut mendapatkan perhatian khusus karena karena secara langsung akan berdampak negative kepada iklim investasi. Praktik pungli. Pungli dapat merusak moral bangsa dan pemerintah, dan pungli dapat menjadikan masyarakat kurang terpercayanya terhadap pemerintah daerah maupun pusat, hal tersebut memberikan dilema tersendiri bagi para pengusaha, pelaku bisnis serta investor karena akibat hal tersebut akan menimbulkan potensi kriminalisasi kepada pengusaha. Penegak hukum dapat mengartikan bahwa pemberian uang kepada pejabat, ataupun pegawai negeri sipil dapat dianggap sebagai penyuapan yang bisa dikenakan hukuman pidana korupsi. tidak sedikit kepala daerah yang tersangkut masalah korupsi menjadi headline dalam pemberitaan di media yang menjadi sorotan publik maka hal ini pemerintah harus berhati-hati dalam melakukan suatu hal yang mengandung dan mengenai permasalahan ekonomi banyak sekali diindonesia yang terjerat kasus tersebut seharusnya pemerintah memberikan acuan aggar tidak terjadinya hal tersebut.