Lamongan l Detikkasus.com – Senin,. 4 juli 2022. Pukul 09:00 Konflik terkait tanah Negara di desa dateng, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan pecah. Ratusan warga Geram dan emosi gara-gara adanya Gugatan Perdata di PN Lamongan NO 41/Pdt.G/2021/PN Lmg.
Pengugat meminta Santunan atas tanah negara yang ada di Rawa Desa dateng, yang notabene pengugat merupakan bukan pengarap sebenarnya lahan TN di Rawa Desa Dateng.
Warga merasa terzolimi oleh keberadaan para pengugat selama ini yang notabene nya 80% pengugat dari luar desa.
Saat koordinator aksi di wawancara Hajar Tungul Manik serta Mashabib Nurahmad menuturkan lima tuntutan nya bahwa warga Menolak Adanya Santunan dengan alasan, lahan pengugat sudah di perjual-belikan dan ber ganti-ganti pengelola dan adanya alih fungsi rawa sangat merugikan warga dateng khususnya, warga jadi kehilangan mata pencaharian nya dan pertanian warga di desa dateng menjadi kekurangan suplai air dari waduk, karena waduk seharus nya menjadi penampungan air sudah berubah menjadi lahan pertanian.
“Saya dan warga Menolak Adanya Pengukuran Lahan tanah Negara (TN) yang ada di Rawa saya,” tutur nya,.
Koordinator aksi menerangkan Hakim Pengadilan Negri udah berpihak kepada pengugat Sudah ada putusan Sela kalau Provisi pengugat di tolak, kenapa sekarang masih mau di ukur per petak.
Apalagi Hakim memerintahkan pada sidang 21 Juni 2022 di PN Lamongan yang di hadiri warga 40 an warga, Hakim memerintahkan kepada pengugat untuk berada di petakan masing-masing, dan melarang selain, pengugat, saksi-saksi pengugat, tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3, berada di lokasi sengketa.
Padahal banyak masyarakat mengiginkan berada di lokasi sengketa karena merasa sebagai pengarap asli.
Apalagi Angota Hakim (A) menyampaikan saat berada di ruang sidang, jika ada warga yang menghalangi Pemeriksaan Setempat (PS) Tembak saja, masih koordinator aksi bercerita, itu yang makin menyulut amarah warga.
Jadi warga menyimpulkan kalau Hakim secara tidak langsung mengakui kalau pengugat Adalah pengarap.
Padahal selama berjalannya persidangan tidak ada satu saksi pun yang memperjelas kalau pengugat adalah pengarap, apalagi gugatan ini bukan sengketa kepemilikan dan selama persidangan tidak ada juga putusan kalau pengugat adalah pengarap.
Dalam orasi nya warga melarang Kepala desa Dateng imqori, spd, i. untuk membuatkan atau menandatangani surat Riwat Tanah untuk pengugat, Mashabib nurahmad masih bercarita, kita dan semua warga sudah tau kalau alih fungsi di Rawa TN dateng itu baru terjadi tahun 2011, setelah adanya proyenk pembuatan tangul Jabung Ring Dike JRD, bukan dari tahun 1980 seperti pada materi gugatan para pengugat, dan apa lagi dari tahun 2011 sampai dengan sekarang sudah beralih-alih Pengarapan dan adanya praktek jual-beli Sewa-Menyewa TN di Rawa kami.
“Enak saja Rawa kami sudah di jual belikan dan ber ganti-ganti pengelola sekarang mau minta santunan lagi,” Tutur nya.
Kami juga mengiginkan kepada pihak penagak Hukum untuk Mengadili dan Memenjarakan para Mafia tanah yang ada di desa kami, Karena setelah BBWS membangun tangul Ring di waduk JRD dan mangkrak (belom selesai), para pengugat baru membuat petakan di Rawa, hal ini sengaja di lakukan agar nantinya jika proyek ini di lanjutkan pembangunan nya, mereka mendapatkan Santunan dari negara.
Dan mereka berdalih mengajukan gugatan ke PN Untuk mengajukan santunan.
Tentunya jika hal ini di biarkan, maka akan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar atau korupsi karna mereka tidak berhak mendapatkan Santunan.
Warga juga meminta untuk mengembalikan Rawa atau Waduk sesuai dengan fungsi waduk yang sebenarnya.
“Biar kami warga dateng dapat kembali mencari ikan dengan bebas di Rawa, karena Rawa merupakan mata pencaharian kami, serta sebagai sentra pengairan bagi pertanian kami,: ungkap koordinator aksi Hajar Tungul Manik beserta Mashabib Nurahmad.
● Pria Sakti Jejak Kasus