Kebijakan Lain Sebagai Pendukung Kenaikan Cukai Rokok.

Oleh : Ayu Novita Universitas Muhammadiyah Malang.

Detikkasus.com | Rokok sudah menjadi permasalahan penting yang harus diselesaikan bagi banyak negara termasuk indonesia. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan perokok tertinggi di dunia. Tidak mengenal usia, rokok dinikmati oleh banyak kalangan dari remaja hingga tua dan banyak juga dikonsumsi oleh kaum wanita. Padahal rokok merupakan alat pembunuh terampuh bagi banyak manusia di dunia. Akan tetapi pada masa ini banyak manusia tidak lagi mengenal ketakutan akan kematian atau penyakit yang akan mereka dapatkan akibat mengkonsumsi barang mengandung nikotin tersebut.

Kenikmatan yang ditawarkan oleh rokok telah membutakan penggunanya akan peringatan-peringan bahaya rokok yang telah di gembar gemborkan oleh banyak media massa. Bahkan pada bungkus rokok sendiri kita dapat melihat peringatan serta gambar menggerikan penyakit akibat mengkonsumsi rokok. Kalimat Rokok Membunuhmu yang sering kita liat di poster-poster iklan rokok di jalanan dan baliho-baliho besar dengan peringantan kematian akibat rokok pun hanya menjadi angin lalu bagi para konsumennya.
Hal yang menjadi permasalahan saat ini adalah jumlah perokok wanita dan anak2 yang kian meningkat sehingga pemerintah akhirnya membuat suatu kebijakan. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yakni dengan menaikan cukai rokok. Menteri keuangan sri mulyani mengatakan bahwa “Jumlah prevalensi perempuan dan anak yang menghisap rokok meningkat. Perempuan misal, dari 2,3 persen sekarang menjadi 4,8 persen. Anak-anak dari 7 persen menjadi 9 persen,”. Sehingga pemerintah membuat kebijakan ini salah satunya demi menekan konsumsi rokok yang terus mengalami peningkatan.”. Sehingga kebijakan menaikkan cukai rokok pun dibuat dengan harapan agar dapat menurunkan konsumsi perokok terutama pada wanita dan anak-anak.
Tahun baru menjadi tanggal yg dipilih oleh pemerintah sebagai hari pertama untuk harga baru bagi rokok nantinya, yang artinya mulai tanggal 1 januari esok kita akan menjumpai para perokok yang mengeluhkan tentang harga rokok yang meningkat atau mahal.
Adanya sebuah kebijakan baru tentu saja juga akan menimbulkan perdebatan baru. Pihak yang akan terkena imbas besar dengan kebijakan ini menyuarakan ketidak setujuan mereka. Beberapa dari mereka menilai bahwa menaikkan harga rokok dengan alasan untuk mengurangi jumlah perokok hanyalah omong kosong belaka. Seperti yang dikatakan oleh Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, kenaikan cukai tersebut terlalu besar dan tidak rasional. Ia menilai tidak rasional, karena akan berimbas pada berkurangnya masyarakat dalam membeli rokok dan pada akhirnya bisa berdampak pada maraknya rokok-rokok ilegal.
Pemecatan pada pekerja pabrik hingga pabrik rokok kecil yang kemungkingkan akan gulung tikar pun menjadi kekhawatiran dari orang-orang yang menyatakan ketidak setujuannya. Tetapi peraturan telah ditetapkan, tanggal 1 januri sudah ada di depan mata. Lalu apakah kebijakan pemerintah ini akan berjalan sesuai apa yang diharapkan dan dapat menyangkal segala kekhawatiran yang ditakutkan oleh pihak-pihak yang tidak setuju, seperti rokok-rokok ilegal yang akan bertebaran.
Tujuan dari kenaikan cukai rokok yang diharapkan oleh pemerintah ialah mengurangi jumlah perokok terutama wanita dan anak-anak. Dengan kenaikan rokok ini mungkin para perokok remaja atau anak-anak akan berkurang karena mereka jelas tidak memiliki penghasilkan sehingga rokok yang makal akn sulit mereka dapatkan. Akan tetapi zat nikotin yang candu ini mungkin saja bisa membuat mereka melakukan berbagai cara agar dapat mengkonsumsi rokok seperti biasa, entar dengan cara yang legal maupun ilegal.Perokok yang berpenghasilakan pun sepertinya tidak akan terlalu keberatan dengan kenaikan ini.
Jika seperti itu lalu yakinkah pemerintah bahwa kebijakannya tersebut akan berjalan secara efektif. Penulis berpikir bahwa dengan tujuan yang diharapakan tercapai, maka pemerintah sudah seharusnya membuat kebijakan lain yang dapat mendukung kebijakan ini. Belajar dari negara-negara dengan perokok rendah ataupun negara yang berhasil menurunkan pengguna rokoknya bukanlah hal yang salah.
Pada dasarnya menaikkan harga rokok saja rasanya tidak cukup untuk mengurangi pengkonsumsi rokok atau menurunkan pasar rokok. Mereka akan membeli rokok meskipun mahal karena telah merasa rokok sudah menjadi kebutuhan pokok bagi mereka.
Kebijakan lain yang perlu dilakukan oleh pemerintah yaitu larangan rokok di tempat publik seperti restaurant, kantor, dan tranportasi umum dan juga toko yang berjarak 100 meter dari sekolah dilarang menjual rokok seperti kebijakan yang dilakukan oleh China. Mengatur umur ilegal bagi pengguna rokok, misalnya masyarakat dibolehkan merokok ketika sudah mencapai umur 18 tahun keatas. Sehingga pembelian rokok yang dilakukan haruslah dengan menyertakan KTP sebagai bukti bahwa ia telah legal untuk menjadi seorang perokok.
Biaya rumah sakit yang mahal juga menjadi salah satu alasan kenapa masyarakat di negara maju enggan untuk merokok. Contohnya saja negara belanda yang jarang sekali ditemukan seorang perokok di masyarakat, karena mereka tidak ingin sakit dan masuk rumah sakit. Jika seperti itu perlukah juga indonesia untuk melakukan bijakan yang serupa.

Baca Juga:  PMM UMM Gelar Kelas Mengajar dan CCFH (Coloring Competition From Home) “KAMPUNG TELOLET”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *