Detikkasus.com | Lambang dari sebuah negara demokrasi ialah terselenggaranya pemilihan umum, dengan prinsip keterbukaan atas partisipasi masyarakat yang dijunjung tinggi oleh negara. Sebagai sarana pengamalan demokrasi, pemilihan umum bukanlah sebuah tujuan melainkan hanya sarana yang dijadikan untuk memilih anggota parlemen dan pemimpin lembaga eksekutif baik dipusat maupun didaerah. Secara sederhana, para pakar dan pemerhati pendidikan dan pemerintah sepakat bahwa demokrasi merupakan sebuah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka, tidak ada dalam sebuah negara dengan sistem demokrasi tanpa melaksanakan pemilu. Keberadaan masyarakat dalam sebuah negara yang menjunjung sistem demokratis memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Keduanya satu kesatuan yang utuh dimana peran masyarakat menjadi faktor utama berjalannya pelaksanaan pemilihan umum. Bagaimana tidak, suara dalam pemilihan umum adalah suara rakyat yang kemudian menjadikan caleg akan terpilih dan duduk dikursi parlemen atau pemimpin eksekutif di daerah maupun pusat. Oleh karena itu, urgensi yang patut diutamakan adalah memberikan pembelajaran dan sosialisasi pemilu kepada masyarakat mengenai bagaimana pemahaman tentang pemilihan umum, bagaimana memberikan hak suara yang benar bukan karena dipengaruhi oleh hal lain, hinga petunjuk teknis pada saat pemilihan umum. Hal ini guna mengatasi pendidikan politik yang masih rendah, khususnya bagi pemilih pemula yang sangat rawan didekati dengan materi kerap menjadi sasaran politik praktis untuk melakukan kampanye terselubung.
Pemilihan kepala daerah ialah sebuah ajang dimana pasar politik sedang dibuka, individu dan masyarakat saling melakukan kontrak sosial yakni partai politik sebagai pemilihan umum dan rakyat sebagai pemilih. Hingga pada waktu pencoblosan, rakyat menentukan pilihannya terhadap salah satu partai politik yang mengusung salah satu anggotanya sebagai peserta pemilihan umum untuk mewakilinya dikursi legislative maupun eksekutif. Meski ketetapan Komisi Pemilihan Umum juga membolehkan peserta mendaftarkan sebagai calon kepala daerah berasal dari jalur perseorangan. Dengan syarat bahwa calon jalur perseorangan mampu mengantongi jumlah pendukung minimal yang telah ditentukan. Miriam Budiardjo, (2009) dalam Sahbana (2017), menjelaskan bahwa partai politik merupakan sekelompok orang yang terkumpul dalam sebuah wadah terorganisir yang memiliki nilai – nilai, orientasi, dan cita – cita yang sama. Dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik maupun merebut kekuasaan politik yang ditempuh secara konstitusional sesuai program kerja yang disusun. Adapun fungsi partai politik ditengah – tengah masyarakat ialah sebagai penyambung segala bentuk aspirasi masyarakat. Menggabungkan kepentingan masyarakat kemudian merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur sebagai koreksi atas kebijakan dan kinerja penguasa. Hadirnya partai politik juga menjadi faktor penting membentuk budaya politik suatu bangsa yang menganut sistem demokrasi. Oleh karena itu, untuk menciptakan partai politik yang fungsional dan efektif maka penting kita sebagai masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada partai politik. Tentunya, partai politik pun harus sadar akan kepercayaan masyarakat yang diberikan dengan tidak menghianati hak masyarakat dan berpihak kepada oligarki politik.
Dalam istilah ilmu politik, eksistensi masyarakat pada saat pelaksanaan pemilihan umum disebut sebagai partisipasi politik yang secara aktif masuk pada kehidupan politik, sampai dapat memberikan pengaruh kepada kebijakan pemerintah. Disamping itu, partisipasi politik sendiri merupakan syarat wajib dalam negara demokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Namun gejala umum yang terus terjadi bahkan semakin tinggi ialah tingkat golput pada pemilu, menjadi cara masyarakat untuk menunjukkan ekspresi sikap kekecewaan atas kinerja wakil rakyat yang duduk diparlemen. Rendahnya tingkat partisipasi politik dalam pemilihan umum ialah adanya penilaian bahwa tidak ada calon kepala daerah yang memenuhi kriteria sebagai pemimpin yang mampu mensejahterahkan masyarakat. Bukan tanpa sebab, dinasti politik atau politik kekerabatan yang masih subur di Indonesia memang seringkali merusak sistem meritokrasi yakni menekankan pada kemampuan dan kapasitas individu sehingga menghadirkan pemimpin – pemimpin yang haus pengalaman dan rendah kualitas. Fenomena nasional yang terus terjadi ini menjadi tanggung jawab bersama untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu. Eksistensi seluruh masyarakat menjelang pesta demokrasi yakni pemilihan umum sangat penting guna mensukseskan pemilihan kepala daerah bila ditinjau dari beberapa aspek, diantaranya keterlibatan langsung dalam pemilihan umum kepala daerah, ketertiban, keamanan, penggunaan hak suara, serta memberikan masukan kepada pemerintah.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilaksanakan secara serentak di 270 Daerah akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Meski ditengah situasi pandemi, pesta demokrasi lima tahunan ini akan tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Beberapa pihak sibuk menjadi tim sukses setiap calon pasangan kepala daerah, pun para pasangan calon terus mencari strategi guna mengumpulkan suara rakyat meski ditengah situasi pandemic covid 19. Kampanye telah dilaksanakan diberbagai wilayah guna menyakinkan masyarakat untuk bersedia memilih salah satu calon pasangan dalam pemilihan umum tersebut. Strategi menarik minat pemilih pemula juga datang dari lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah kepada anak muda dengan menyelenggarakan pertemuan pelajar hingga mahasiswa dalam sebuah seminar maupun pertemuan lainnya untuk memberikan pendidikan pemilihan umum. Terlepas dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya memberikan hak suaranya pada momentum pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Ketidakikutsertaan dalam memberikan hak suara justru akan menjadi boomerang bagi masyarakat karena tidak turut memilih yang pada akhirnya akan mengikuti pemimpin yang tidak dipilih. Sebagai warga negara yang bijak dan cerdas, sudah seharusnya kita turut serta mensukseskan proses pemilihan umum dalam rangka menentukan pemimpin yang akan menentukan nasib kita kedepan. Dengan memilih calon pasangan yang bukan hanya memberikan janji – janji manis pada masa kampanye, namun calon yang mau mendengarkan aspirasi masyarakat. Lalu bagaimana mengetahui, calon pasangan pilkada tersebut ketika terpilih akan benar mendengar aspirasi masyarakat?. Maka salah satu cara mengetahuinya adalah dengan mengkritisi rekam jejak setiap calon pasangan pilkada. Bukan kepada calon pasangan yang pada masa kampanye tiba tiba keluar sifat loyalitasnya kepada masyarakat. Sebagai rakyat yang memiliki hak pemilih dalam pemilihan umum jangan sampai kita sia – sia kan hanya karena kekecewaan atas kinerja pemimpin sebelumnya, sementara tahun ini bisa memberikan hak suara kepada calon yang tepat.