Kayu Gelondongan, Yang Diduga Beraroma “Ilegal Loging”, Yang Berdomisili Desa Gampong Gedubang aceh, Disinyalir Kilang Kayu Soumil Kepunyaan Berinisial “Abun”.
Terkesan Terjadi Pembiaran, Tanpa Pengawasan Dari Pihak Polisi Hutan “Pol-Hut) Dan Kantor Balai Kehutanan Wilayah 3 Aceh.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Hal itu, yang sudah pernah sempat telah terjadi di beritakan, pada sebelumnya secara publik di media online ini. Serta pada media online lainnya, yang berjudul, “Pemerhati Sosial Publik Aceh Minta Dan Mendesak APH Daerah Langsa. Tangkap Serta Periksa Status Kayu Gelondongan Ilegal Loging”.
Hal itu juga, dari pantauan wartawan media online ini. Setiap Harinya, Kayu Tersebut Masuk Ke Lokasi Kilang Kayu Soumil Milik “Abun”. Yang Berdomisili, Di Desa Gampong Gedubang Aceh. Tanpa Ada Di Lakukan Corsing Area Lahan Hutan Produksi, Yang Di Tebang Dan Terkesan Diduga kuat Barcode Palsu. Yang di milikinya, dengan berita yang sama. Pernah juga terbitkan, pada hari minggu pada tanggal 4 mei 2025 pekan lalu.
Menurut hasil pantauan wartawan media online ini kembali, bersama aktivis LSM bungong lam jaroe. Yang berdomisili di daerah kota langsa provinsi aceh, yang di mana sampai saat ini juga. Kayu gelondongan “ilegal loging”, yang di turunkan dari areal hutan produksi di seputaran blang tualang kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur. Termasuk daerah wilayah hukumnya (Wil-Kum), kepolisian resort polres langsa.
Diduga pihak polres langsa, belum juga di lakukannya tindakan tegas. Terhadap pengusaha tersebut. Dan belum di lakukannya tindakan secara fisik, seperti pemeriksaan terhadap kayu-kayu gelondongan “ilegal loging” itu. Yang diduga “ilegal loging”, tanpa ada syarat yang cukup terpenuhi terhadap macam-macam jenisnya kayu gelondongan tersebut. Yang masuk, ke lokasi kilang kayu soumil miliknya “abon”.
Menurut dari ke dua pihak lembaga baik dan dari lsm bungong lam jaroeng,.mau pun dari pihak pemerhati sosial publik aceh. Dan juga keduanya beliau turut mengomentari dalam hal ini, oleh bung “zul” bersama oleh bung karo- karo. Mengharapkan, “kepada pihak aparatur, yang berwenang tolong dicek-up kelapangan apakah syarat-syarat kayu tersebut sudah mencukupi unsur untuk di jadikan bahan produksi ataukah izin syarat – syarat mengenai pemotongan kayu sudah memenuhi syarat.
Tentunya hal ini, mengenai syarat-syarat bukanlah satu atau dua syarat. Untuk perlu di lengkapi, tentunya ada syarat beberapa lainnya”. Ujarnya, bung “zul” dan di benarkan oleh bung karo-karo. Di dalam pemberitaan itu, lalu tambanya kembali. “Jujur saja, saya merasa ada yang janggal di dalam usaha pemotongan kayu ini.
Kayu-kayu gelondongan “ilegal loging” itu, yang di pasok ke dalam gudang kilang pemotongan kayu atau soumil. Apakah sudah sesuai dengan aturan S.O.P, dan kalau lah tidak lengkap. Tolong di lengkapi syarat-syaratnya, kalau pun mereka bandel penjarakan saja. Sesuai peraturan yang berlaku di NKRI”, tandas oleh bung “zul” kembali dengan nada geram. Dan di benarkan, oleh bung karo-karo dengan secara publik kepada wartawan media online ini. Rabu 14/05/2025, sekitar pukul.12.11.wib.
(P.G Dan Team W. Aceh : ZL)