Diperintah Hakim Tipikor, Bagaimana Jawaban Kajari Kaur

Kaur l Detikkasus.com – Proses Persidangan Kasus Dana hibah KPU dan Bawaslu Kabupaten Kaur belum selesai.

Hakim Tipikor Bengkulu sepakat menginstruksikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur untuk memeriksa Tiga Komisioner KPU Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Baca Juga:  Penerangan Jalan Umum Desa Jembatan Dua, Sumber Dana Desa

Bagaimana tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur,Berikut kutipan dari keterangan yang di sampaikan M.Yunus.SH.MH

Baca Juga:  Material Berserakan Adalah Langkah Awal dari Indahnya Tata Ruang Kota Bojonegoro

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur siap untuk meriksa Tiga Komisioner KPU Kaur,kita menunggu perintah tertulis untuk sementara baru perintah lisan” kata Kajari Kaur M.Yunus.SH.MH Rabu 8/2/2023

Baca Juga:  Hujan Rintik, Rajawali Berhasil Mengamankan Kerbau Besar di Lokasi

Keterangan resmi di sampaikan Kajari Kaur di Gedung Kuliner Bintuhan saat coffee morning dengan organisasi PWI Kabupaten Kaur

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *