Penguasaan Tanah Tidak Mengindahkan Undangan Dari Pemerintah Desa Sei Lumut

Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com –
Pelaku terhadap dugaan penguasaan tanah dalam konteks penyerobotan tanah, “sudah sampai dua kali diduga kuat tidak mau mengindahkan undangan dari Pemerintah Desa Sei Lumut,” Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Rabu (21-5-2025)

Sukirman Kaur Umum di Pemerintahan Desa Sei Lumut “membenarkan dua kali membuat pemanggilan secara tertulis, atau berupa undangan terhadap yang bersangkutan akan tetapi hasilnya zonk, karena orang yang diduga menguasai lahan tidak datang.” Ujar S

Baca Juga:  Bupati Huda Serahkan Hibah Madrasah/Sekolah Capai 1,5 M.

Awak media bersama tim menemui Subari dirumahnya juga membenarkan “posisi lahan yang bersoal itu setau saya, Ustad Heri Kusniadi dan keluarganya yang lebih layak disebut pemiliknya. Pada waktu mengukur tanah itu saya juga ikut sampai terjadinya ganti.” Ujar Subari

Sumitro, S.H mengatakan “sebagai warga yang baik seharusnya berusaha untuk bisa hadir ketika diundang oleh pemerintah desa apa lagi sampai dua kali, warga atau masyarakat yang punya prinsip seperti itu diragukan legalitas kependudukannya mana tau dia warga negara asing.

Baca Juga:  Danmenkav 2 Mar Bakar Semangat Tim Binsat Macan Kumbang

Sehingga bagi dirinya tidak perlu menghadiri mengakui bahwa pemerintah desa itu bagian pelaksana birokrasi, atau mungkinkah situasinya pada waktu itu lagi salah dalam minum obat sehingga tidak bisa mengindahkan, panggilan atau undangan yang sudah diupayakan oleh pemerintah desa.

Sumitro, S.H menambahkan “mengenai serobot tanah walau hanya sejengkal dalam hukum islam mengisyaratkan bahwa, mengambil hak milik orang lain akan berdampak besar diakhirat, hal hak ini pentingnya menjaga milik orang lain mengingatkan tentang konsekuensi dari perbuatan zalim.”

Baca Juga:  Bersama KORAMIL 1409-06/ Bajeng Melalukan Perintisan / Jalan Tanin Borongbulo Desa Tangkebajeng

Saya kutip dari riwayat Imam Muslim dan Imam Bukhari yang menjelaskan bahwa, “Siapa saja yang mengambil hak orang lain, meskipun hanya sejengkal tanah, akan dibebani tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” Lantas bagaimana lagi jika melebihi dari sejengkal gak kebayang lagi bentuk azab -Nya. Ujar Sumitro (J. Sanipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *