Oleh: Nur Laila Akromi
Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang
Detikkasus.com – Banyak fenomena yang terjadi di Indonesia hingga saat ini, salah satu fenomena yang masih sebuah tanda tanya, bahkan juga menjadi misteri bagi masyarakat adalah dengan adanya kasus korupsi. Pasti banyak yang memikirkan bagaimana bisa korupsi menjadi fenomena yang masih melekat pada masyarakat.
Kita ketahui bahwa kasus korupsi masih terus menjadi perbincangan bagi masyarakat Indonesia, kondisi ini berkaitan dengan apa yang selama ini dianggap ideal tapi pada kenyataannya dalam praktik kehidupan sosial sehari-hari mengalami krisis yang tajam.
Krisis apa yang terjadi dalam masyarakat, krisis yang terjadi dalam masyarakat merupakan krisis sosial berbentuk korupsi sebagai penyakit masyarakat yang akut, dan jika dibiarkan akan memunculkan kemiskinan berlanjut pada negara yang gagal.
Hal ini berpengruh pada adanya unsur-unsur sosial yang terjadi, dimana unsur-unsur sosial yang utama dalam hal ini adalah dengan adanya norma-norma atau kaidah-kaidah sosial yang berlaku di masyarakat.
Bahkan kita dapat menjadikan sebuah istilah bahwa “ Tidak semua copet harus galak, dan tidak semua copet harus berpenampilan ugal-ugalan, biasanya copet-copet yang galak dan berpenampilan ugal-ugalan pendapatnya hanya sedikit, akan tetapi berpenampilan rapih berwibawa pendapatannya bisa sampai 1,3 triliun”.
Statement inilah yang menjadikan penilaian bagi masyarakat bahwa siapa saja bisa melakukannya, hal ini sangat menjadikan terjadinya krisis sosial di masyarakat, kasus korupsi dimana-mana terjadi dan hampir semua orang pada institusi public di jabatan manapun juga melakukan praktik-praktik korupsi, baik praktik-praktik korupsi yang ideologi maupun praktik-praktik korupsi yang hanya untuk memenuhi kebutuhan semata.
Bahkan hampir seluruh sistem proses pemilu, mulai dari kepala desa hingga presiden itu juga tidak bisa melepaskan diri dari praktik-praktik money politik.
Kasus korupsi yang semakin menjadi dan kian bertambah, dari hal inilah muncul adanya istilah “tikus-tikus berdasi mulai beraksi” dengan berpenampilan mereka yang rapih dan terlihat berwibawa pada nyatanya mereka dapat menghalalkan segala cara hanya untuk mendapatkan sebuah keuntungan.
Hal ini juga menjadikan sebuah tanda tanya apakah KPK sama sekali tidak menangani kasus korupsi yang sudah sangat sering terjadi, sangat disayangkan apabila statement seperti ini masih tersimpan dalam benak masyarakat.
Pasalnya KPK sendiri telah melakukan tugasnya dalam menangani kasus korupsi, berkali-kali undang-undang KPK di revisi, namun dilumpuhkan kewenangannya. Saat ini hal yang perlu dipertanyakan adalah apakah pernah mendengarkan adanya upaya-upaya merevisi undang-undang kejaksaan ?.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa segala upaya yang dijalankan oleh KPK adalah sesuai prosedur, tugas dan wewenang dari KPK. Kasus korupsi ini terjadi akibat matinya rasa sosial yang ada pada masyarakat yang memiliki jabatan dan menggungakan jabatan itu untuk melakukan aksinya yakni melakukan tindakan korupsi.
KPK juga memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing, lembaga yang menangani selain KPK adalah ICAC. Dimana ICAC sendiri merupakan badan independent dari Hongkong layanan sipil, selain itu ICAC juga sangat populer karena dianggap sebagai model yang suskes dalam memerangi korupsi, meskipun sudah lama didirikan namun mampu menjadikan Hongkong yang dulunya merupakan daerah yang sangat korup menjadi salah satu tempat relatif bebas korupsi di dunia.
Salah satu faktor keberhasilan adalah tiga bentuk strategi dalam memerangi korupsi melalui penegakan, pencegahan, dan pendidikan.
Dalam hal ini strategi yang digunakan oleh ICAC dapat di tiru oleh KPK untuk penguatan lembaga anti korupsi, selain itu juga ada beberapa hal lain yang dapat ditiru yakni sistem yang digunakan diantaranya adalah, Pertama memeriksa dan prosedur masing-masing dalam pemerintah dan badan umum, guna mempermudah pengungkapan dalam praktik korupsi serta juga menjamin dengan revisi metode kerja dan prosedur yang menurut pendapat Commisioner dapat mendorong praktik korupsi.
Kedua mendidik publik untuk melawan sekuruh aspek jahat korupsi. Ketiga mengumpulkan dan memupuk dukungan public dalam memerangi korupsi
ICAC juga mengambil alih semuah perkara korupsi, baik yang dilaporkan oleh masyarakat maupun oleh kantor-kantor regional yang ditujukan kepada pusat penerimaan lapor di markas besar ICAC Hongkong yang buka 24 jam baik melalui, surat, telepon, atau lapor dating sendiri untuk bertemu langsung dengan pejabat ICAC Hongkong, ICAC Hongkong sendiri bersifat ke arah kerjasama dengan instansi-instansi yang ada di Hongkong dan di Cina daratan.
Jika dibandingkan antara KPK dengan ICAC Hongkong dimana ICAC Hongkong lebih ke arah perindakan, strategi dari ICAC Hongkong ini dinilai lebih efektif dan terbukti mampu menekan adanya pertumbuhan korupsi di Hongkong.
Sehingga dengan adanya aspek pencegahan korupsi ini diniliai sangat perlu lebih difokuska secra seimbang dengan aspek perindakan.
Upaya dari pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan cara menggalang pendidikan arti korupsi pada generasi muda, selainitu juga adanya sosialisasi baik itu melalui media cetak ataupun media elektronik, menumbuhkan kesadaran masyrakat mengenai dampak negatif dari korupsi, dan perbaikan renumerasi pegawai negeri.
Sedangkan aspek perindakan selama ini telah dilaksanakan oleh KPK harus bisa menimbulkan efek jera baik secara hukujm maupun sosial dengan penambahan hukuman yang cukup berat ditambha dengan adanya denda yang jumlahnya setara dengan korupsi yang dilakukan.
Selain itu juga untuk mengenai pengembalian terhadap aset negara yang telah dikorupsi.
Instrument perundangan dalam pemberantasan korupsi diman instrument yang digunakan oleh ICAC Hongkong jauh lebih sederhana dan tidak terlalu banyak yakni The Independent Commision Againts Corrupstion Ordinance, The Prevention of Bribery Ordinance dan Corrupt and Illegal Practice Ordinance.
Ketiganya merupakan dasar hukum atau landasan yang sangat kuat dan terbukti sangat efektif bagi ICAC Hongkong untuk melaksanakan tugasnya dalam membasmi korupsi. Untuk itu KPK juga bisa mengikuti bagaimana prosedur yang dilakukan oleh lembaga ICAC guna untuk mengatasi bahkan menuntaskan kasus korupsi yang sudah sering terjadi di Indonesia.