Dugaan Sampai Saat Ini, Pelaku Ayah Tiri Belum Juga Ditangkap, Oleh Pihak Sat-Reskrim Polres Langsa.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh malang nasib anak yang masih dibawah umur, sebut saja. Panggilan “DW” kelahiran pada tahun 2005 (19), warga desa gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa.
Yang dilakukan oleh pelaku ayah tirinya “DW”, “DW” pun telah melaporkan ayah tirinya itu. Ke pihak kepolisian resort (polres) kota langsa, dengan surat tanda penerimaan laporan. Dengan nomor. STTLP/169/VII/2024/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH. Berdasarkan adanya laporan polisi itu, dengan nomor LP/B/169/VII/2024/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.
Pada tanggal 15 juli tahun 2024 yang lalu, sekitar pukul.10.30.wib. Bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari. Tanggal, ditanda tanganinya. Berinisial “DW” (19), status masih pelajar. Telah melaporkan, dugaan tindak pidana “penganiayaan” pasal 351 KUHPidana. Di rumah toko (ruko) milik pelapor, di pusat pasar desa gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa.
Pada hari minggu, tanggal 15 juli tahun 2024 sekitar pukul.10.30.wib. Dengan terlapor berinisial “MZKR” (47), pekerjaan buruh harian lepas. Warga desa gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa, di dalam uraian kejadian itu menyebutkan. Demikian pada hari minggu, tanggal 14 juli 2024. Sekitar pukul.10.30.wib, telah terjadi tindak pidana “penganiayaan”. Ada pun, kronologis kejadian adalah. Sekitar tanggal tersebut diatas, pelapor sedang memasak.
Di dapur pada saat itu, terlapor berada ditempat yang sama dengan pelapor. Selanjutnya, terlapor. Menyuruh pelapor untuk menghubungi ibunya kandung dari pelapor, melalui handphone. Namun, tidak diangkat oleh ibunya pelapor. Selanjutnya terjadi cek cok mulut, antara pelapor dan terlapor. Setelah cek cok mulut tersebut, terlapor menendang pintu depan rumah ruko. Dan dilarang oleh pelapor,.kemudian terlapor merasa tidak puas. Dan mendatangi pelapor, dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali, di bagian dagu. Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami luka di bagian bibir pecah dan mengeluarkan darah dan pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut. Ke SPKT polres langsa, guna penyelidikan lebih lanjut.
Demikian surat tanda terima, dibuat dengan sebenarnya. Pelapor, ditanda tangani oleh berinisial “RW”. Dan juga di tanda tangani oleh atas nama kapolres langsa, ka.spkt. u,b. Kanit satu (1) SPKT. Menurut pelapor, saat di temui oleh wartawan media online di aceh ini. Kemarin, 25/08/2024 sekitar pukul.14.14.wib. Dirinya “RW”, selaku pelapor. Mengatakan, “Memang benar. Setelah saya membuat laporan ke pihak polres langsa, yang namanya ayah tiri saya itu. Selaku terlapor, sampai saat ini belum ada tindakan secara hukum. Dan saya juga, berumur masih (19) tahun, apa pantas di perlakukan terhadap ayah tiri saya itu berinisial “MZKR”. Karena dari pihak kepolisian tersebut, belum ada tindak lanjut. Untuk melakukan penangkapan maka. Saya uraian permasalahan kami ini kepada pihak publik”, tutur “DW” kepada wartawan media online di aceh ini.
(Jihandak Belang/Team)