POLRES PATI, detikkasus.com – 3 (tiga) buah warung kopi / pijat yang berada di kampung baru (bahu jalan pantura) turut Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, dibongkar oleh Kasat Pol PP Kabupaten Pati Rubiyono, Sabtu (10/6) pukul 08.00 wib.
Sebelum dilakukan pembongkaran, terlebih dahulu dilakukan rapat dengan hasil “Pemdes sudah berupaya memberikan surat peringatan I dan II kepada pemilik warung kopi/pijat, pada tanggal (8/6) pemilik warung kopi/pijat bersedia melaksanakan pembongkaran sendiri warungnya, namun ada beberapa warung yang belum dibongkar sehingga hari ini kita akan bongkar warung tersebut”, kata Rubiyono.
Hadir dalam kegiatan Kasat Pol PP Kabupaten Pati Rubiyono, Camat Batangan Supat,SP.MM, Kapolsek Batangan AKP. Harry Marcel, SH beserta anggota, Danramil Batangan Kapt Inf Mujimo beserta anggota, Kades Raci Mamik Eko Trimurti beserta perangkat Desa, BPD bersama anggota, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta Perwakilan Banser X-7 Kecamatan Batangan.
Adapun warung kopi/pijat yang berhasil dibongkar milik Suwarno Alias No Kucu alamat Desa Raci Rt.01/I Kecamatan Batangan (Rencana akan dicarikan tempat oleh Kades), milik Sudarti alamat Todanan Kabupaten Blora dan milik Karti alamat Kabupaten Jepara.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Bupati Pati agar menutup komplek lokalisasi yang ada di wilayah Kecamatan Batangan dan Pemdes Raci sudah dilaksanakan sesuai prosedur dengan memberikan surat peringatan serta tenggang waktu pembongkaran warung selama 7 hari (tanggal 03 s/d 10 Juni 2017). ( Arif)