Aceh Timur |Detikkasus.com -Kapolsek banda alam polres aceh timur polda aceh, Iptu Saidir, S.H. Pada hari senin 29/04/2024 kemarin malam, memimpin patroli wilayah. Saat melintas di sebuah warung kopi di desa sineubok pangou sekitar pukul.23.30.wib, kapolsek bersama sejumlah anggotanya mendapati “T.A”. Sedang bermain HP, ketika dihampiri oleh petugas. Warga desa sineubok pangou tersebut, menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik “T.A”, dan di dapati iya sedang bermain judi online”. Ungkap, kasat reskrim polres aceh timur. Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, selasa 30/04/2024.
Lebih lanjut mantan panit 1 sub-dit 3 jatanras reskrimum polda aceh ini, menyebutkan. Kepada kapolsek banda alam “T.A”, mengakui. Bahwa iya memang sedang main judi online, yang selanjutnya. Iya berikut barang-bukti satu unit handphone di bawa ke polsek banda alam, yang selanjutnya. Di serahkan ke sat-reskrim polres aceh timur, untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, “T.A”. Di persangkakan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2024″, terang kasat reskrim polres aceh timur. Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.
(Jihandak Belang/Chairani/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)