Dalam Semalam Sat-Reskrim Polres Aceh Timur, Berhasil Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Detikkasus.com – Anggota opsnal (resmob) sat-reskrim polres aceh timur polda aceh, pada hari kamis 25/04/2024. Kemarin malam, berhasil mengungkap dua terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island). Kedua pelaku diamankan, pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Kasat reskrim polres aceh timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, pengungkapan ini bermula laporan dari masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana jarimah maisir oleh para pelaku.

Diungkapkan mantan kasat reskrim polres simeulue ini, terduga pelaku yang pertama kali diamankan berinisial, ZU, 30 tahun, warga gampong peukan idi cut kecamatan darul aman yang diamankan sekira pukul.23.30.wib di sebuah kedai kopi gampong keude kecamatan darul aman.

Baca Juga:  Remaja Diduga Mesum Diamankan Oleh Warga Desa Panggoi, Diserahkan Ke Satuan Polisi Pamong Praja/ W.H

Dari tangan ZU diamankan barang bukti serta sejumlah alat bukti berupa; screenshot akun judi online di situs web tahun4dmu.com; screenshot permainan slot yang sedang dimainkan di situs Web m.04gyp.com dengan sisa saldo senilai Rp.28.740 dan screenshot top-up aplikasi Dana.

Sedangkan terduga pelaku kedua yang diamankan berinisial, KH, 25 tahun, warga desa tanoh anoe kecamatan idi rayeuk diamankan pada jum’at 26/04/2024 sekitar pukul.04.30.wib di sebuah warung kopi desa setempat.

Baca Juga:  Kanit Pidek Polresta Blitar di Minta Tegas Tangani Kasus Tipu Gelap Pengusaha Tambang Pasir Ilegal

Dari terduga pelaku KH turut diamankan barang bukti dan alat bukti berupa; Handphone merk oppo A.53; screenshot akun judi online di situs web turbospin138.xyz; Screenshot permainan slot yang sedang dimainkan di situs web m.04gyp.com dengan sisa saldo senilai Rp.103.870 dan screenshot top-up aplikasi dana.

“Kedua terduga pelaku menyebutkan barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya keduanya berikut barang bukti dibawa ke polres aceh timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap rizal.

Dikatakan, atas perbuatannya kedua terduga pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman akibat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Baca Juga:  Resmikan BUMDesMa, Bupati: Perlu Libatkan Lintas Sektor

Kasat reskrim menegaskan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.

“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti.” Terang, kasat reskrim polres aceh timur. Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru