Aceh |Detikkasus.com – Sesuai informasi yang diperoleh, pada hari jumat tanggal.30 september tahun 2022, sekitar pukul.10.20.wib.Telah dimonitor pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum, pada kejaksaan negeri (kejari) kabupaten aceh timur tahun 2022 ini. Bertempat di depan halaman kantor kejaksaan negeri kabupaten aceh timur, tepat persisnya dijalan petua husein desa gampong jawa kecamatan idi rayeuk kabupaten aceh timur.
Bahwa acara tersebut, dihadiri lebih kurang 35 (tiga puluh) orang diantaranya sebagai berikut, Bapak kepala kejaksaan negeri kabupaten aceh timur. Atas nama Semeru, SH. MH, Bapak Komandan Kodim (Dan-Dim) 0104 kabupaten aceh timur. Atas nama Bapak Saifuddin, Bapak kepala kepolisian resort (kapolres) kabupaten aceh timur. Atas nama Bapak Andy rahmansyah, S.I.K, Bapak ketua pengadilan negeri (pn) kabupaten aceh timur. Yang diwakili oleh Bapak hakim pengadilan negeri (pn) atas nama Bapak Zaki anwar, SH. Berlanjut dengan Bapak ketua mahkamah syariah (ms) kabupaten aceh timur, atas nama. Bapak Hasanudin SHI. Dihadiri dengan Bapak kepala dinas kesehatan (kadinkes) pemerintahan kabupaten aceh timur, dengan atas nama. Bapak Rizal fahmi.
Begitu juga dengan paara kepala seksi (kasi dan staf kejaksaan negeri) kabupaten aceh timur, dilanjuti pula dihadiru dengan pihak hubungan masyarakat (humas) kepolisian resort (polres) kabupaten aceh timur. Pada yang paling terakhir dan paling cepat datang dan pergi adalah dari pihak insan pers/wartawan/jurnalis dan tokoh masyarakat yang juga ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.
Bahwa ada pun susunan acara sebagai berikut, iyalah. Pembukaan acara pemusnahan barang bukti yang di pandu oleh protokol saudara Bapak Zulfan amri, pada acara ke dua. Kata sambutan dari Bapak Kajari kabupaten aceh timur, atas nama Bapak Semeru,SH.MH. diantaranya sebagai berikut. Asssalamualaikum waroh mahtullahi wabarakatu, shalawat & salam kita panjatkan puji syuhkur dirahmati allah subahana wata’ala.
Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh kejaksaan negeri (kejari) kabupaten aceh timur, disetiap tahunnya adalah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut, tidak lain agar barang bukti tersebut ini tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan barang bukti, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas, dari pada Bapak jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan. Sebagai mana yang telah diamanatkan pada pasal 270 KUHAP, yang mana pelaksanaannya merupakan kewenangan kejaksaan negeri kabupaten aceh timur. Sebagai mana kembali yang telah diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU nomor.16 tahun 2004, tentang kejaksaan negeri.
Pemusnahan barang bukti ini, merupakan perwujudan dari tugas institusi kejaksaan negeri. Sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut. Tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban. Dan juga ada yang dirampas oleh terhadap negara, untuk dilelang atau dimusnahkan secara disaksikan bersama-sama.
Bahwa ada pun barang bukti, yang akan dimusnahkan pada hari ini diperoleh dari 88 (delapan puluh delapan) perkara sejak periode pada bulan maret tahun 2022 sampai dengan pada bulan september tahun 2022 ini. Yang terdiri dari perkara narkotika sebanyak 58 (lima puluh delapan) perkara, dan dari hasil penyisihan didapat narkotika dengan rincian yaitu. Iyalah, 1. Narkotika jenis sabu sebanyak 3.196,38 gram, 2. Narkotika jenis ganja sebanyak 12.723,02 gram.
Bahwa terhadap barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang keselokan, bahwa selanjutnya. Perkara orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak 18 (delapan belas) perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian. Penganiayaan, penggelapan. Penipuan, pengrusakan. Perampokan, penculikan dan juga pembunuhan.
Sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), sebanyak 12 (dua belas) perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Migas dan Qanun, selanjutnya barang bukti non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Bahwa acara diakhiri dengan pembacaan doa oleh saudara Bapak Tri wahyudi dan selesai sekitar pukul.11.20.wib. sampai selesai, berjalan dalam keadaan lancar, aman dan tertib.
Masih berlanjut pada sumber informasi, informasi ini disampaikan berdasarkan pengamatan langsung dari seksi intelijen dan hubungan masyarakat (humas) kejaksaan negeri kabupaten aceh timur.
Dilanjuti kembali oleh tren perkembangan/perkiraan, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan eksekusi sesuai perintah dari putusan pengadilan. Yang telah berkekuatan hukum yang tetap sehingga tugas jaksa selaku eksekutor berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP telah selesai dilaksanakan, dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap barang bukti. Diisamping itu juga mengurangi kewajiban sesuai ketentuan undang-undang (UU) dan perintah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), diharapkan juga dapat mencegah perbuatan kejahatan diwilayah hukum kabupaten aceh timur.
(R.K.P.-Kaperwil-Aceh)