Labuhanbatu-Sumut l Detikkasus.com – Sabtu (18/09/2021) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Diduga kuat tidak punya kekuatan hukum, sehingga pengutipan SPP di TK Negeri Sibargot dapat terlaksana dengan terang terangan. Hingga dengan sistim berjamaah.
Atau dengan mulus oleh mereka yang punya kepentingan dan tidak tertutup kemungkinan, ada juga yang bermain dibalik layar tercapainya ambisi. “Disaat jabatan dan titel bukan untuk menolong tapi malah dijadikan, sebagai predator atau sebagai mesin penodong”.
“Maka sasaran korban mereka adalah masyarakat yang tidak punya jabatan/titel, seperti yang dirasakan oleh wali murid TK Negeri Sibargot Kecamatan Bilahbarat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Inisial E.N KABID TK/PAUD Pendidikan Labuhanbatu tidak mau memberikan tanggapan, setelah dirinya disebut inisial N memperbolehkah dilakukan pengutipan SPP senilai 20/Ribu Rupiah perbulan. Sejak 08 September 2021 awak media mengkonfirmasi E.N Kabid tetapi dirinya tidak berkenan memberikan tanggapan.
Mungkin E.N Kabid Pendidikan Labuhanbatu, bermain sistim lempar batu sembunyi tangan. Karena “Dirinya E.N memperbolehkan pengutipan dilakukan tidak dengan cara tertulis”. Aparat Penegak Hukum harusnya mampu memanggil menyidik hingga menahan E.N, jika memang Perpres Nomor 87 benar-benar punya kekuatan hukum.
Dari hasil konfirmasi inisial N membenarkan “Adanya pengutipan uang SPP senilai 20.Ribu Rupiah dari 48 Wali Murid untuk membayar gaji pengajar dan operator sekolah, “Dibilang Buk Kabid boleh dilakukan pengutipan, kemudian saya lanjutkan melalui rapat komite”. Ujar N saat dikonfirmasi.
Kadis Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum Labuhanbatu selayaknya untuk dapat bersinergi, hingga melakukan penyelidikan bahkan memasukkan pelaku kebalik terlali besi. Dan “Untuk mewujudkan suatu Pendidikan Labuhanbatu yang bersih dari pungli, penegakan hukum harus dapat terlaksana dengan nyata”. (J. Sianipar)