Kurun Waktu 6 Bulan, Polres Sukabumi Ungkap 67 Kasus Narkoba

Jumat, 20 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi l Detikkasus.com – Satres Narkoba Polres Sukabumi dalam 6 bulan terakhir terhitung Maret sampai dengan Agustus berhasil menggungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Sukabumi sebanyak 67 kasus serta meringkus 88 orang tersangka.

Dengan Barang buktinya berupa 2.017,68 gram Ganja Kering, 209,23 gram Jenis Sabu, 8,75 gram Tembakau Sintetis, 7 Butir Ekstasi serta 29.486 butir Obat Keras Terbatas.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Indramayu, Gerak Cepat tangkap Pengedar Narkoba jenis Sabu

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, paratersangka tersebut ditangkap selama kurun waktu Maret hingga Agustus 2021.

“Kasus yang berhasil kami ungkap berjumlah 67 kasus. 35 di antaranya kasus narkoba, dan 32 lainnya kasus obat keras terbatas,” terang Dedy dalam konferensi pers di ruang Presisi Polres Sukabumi, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:  SPBU 54.644.13 Rejoso Nganjuk Diduga Melakukan Penyimpangan BBM Solar Puluhan Ton

Dedy menjelaskan, dari 88 tersangka, 9 di antaranya perempuan yang berperan sebagai kurir. Kasus Sabu mendominasi dalam pengungkapan tersebut. Disusul Ganja dan Obat Keras Terbatas,” jelasnya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112, Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Serta Pasal 196 dan 197 undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun,” tandasnya. (Suhendra)

Baca Juga:  Merasa Ditipu, Yuhani Warga Asal Pesawaran ini Lapor Polisi

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru