Satresnarkoba Polres Indramayu, Gerak Cepat tangkap Pengedar Narkoba jenis Sabu

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu l Detikksus.com – Satresnarkoba Polres Indramayu, Tangkap satu pengedar Narkotika jenis sabu – sabu dan mengamankan tiga orang oknum supir truk sebagai pemakai. Kasus penyalah gunaan Narkotika jenis sabu yang di ungkap oleh Kesatuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Selasa 11/06/2024.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP, M. Fahri Siregar saat konferensi pers menjelaskan bahwa berawal ada informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkoba yang akan menjual ke para supir truk atau supir kontainer yang melintas di wilayah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Tak Main-main dengan Narkoba, Polres Bangkalan Amankan 12 Gram Sabu di Socah

Setelah ada informasi tersebut petugas sat Res Narkoba Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam dan akhirnya di ketahui ada seseorang sebagai kurir atau sebagai pengedar narkoba dengan jenis sabu – sabu dengan inisial RA sedang melakukan transaksi dengan oknum supir truk atau kontainer.

“Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekitar pukul 13.00, pelaku RA ini sebagai pengedar di ketahui sedang melakukan transaksi dan petugas kami langsung melakukan penangkapan dan saat penangkapan pelaku ini menggunakan Kendaraan bermotor,” terangnya.

Baca Juga:  303 Sabung Ayam di Dusun Dolok RT 12 RW 03 Desa Sumberjo Kecamatan Plandaan Jombang "Marak"

Lanjutnya, Transaksi dilakukan di Daerah Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dan juga di edarkan di luar kabupaten Indramayu seperti wilayah Cirebon.

“Pada saat penangkapan pelaku RA, kami berhasil mengamankan narkotika dengan jenis sabu – sabu seberat 123,09 gram, dan itu mencapai satu on lebih, dan juga hp sebagai alat komunikasi,” ucapnya

Baca Juga:  Puluhan warga Sambangi Polres Kapuas Hulu menuntut keadilan terkait penangkapan narkoba

Masih Kapolres, Tersangka RA mengaku barang haram tersebut di peroleh dari As dan As keberadaan nya Masih DPO karena pengakuan RA ini bekerja sama atau transaksi sabu – sabu ini sudah 5 kali dengan As.

“Para tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Warsana)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran
Dua Pengedar OKT Disapu Polresta Cirebon
Gudang di Sungai Saren Disidak Polisi, Ini yang Ditemukan
Polresta Cirebon amankan Pengedar OKT
Polresta Cirebon amankan Pengedar OKT di Wilayah Dukupuntang
Semaraknya Tawuran antar Remaja Indramayu dan Cirebon, Berakibat 1 Orang Tewas
Unit Reskim Membekuk Pelaku Penjambretan Emas Wanita Asal Lelea

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:23 WIB

Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

Senin, 23 September 2024 - 18:24 WIB

Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Jumat, 20 September 2024 - 14:32 WIB

Dua Pengedar OKT Disapu Polresta Cirebon

Senin, 16 September 2024 - 19:38 WIB

Gudang di Sungai Saren Disidak Polisi, Ini yang Ditemukan

Selasa, 10 September 2024 - 13:06 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar OKT

Berita Terbaru

Uncategorized

Waka Polda Aceh Pagi Ini, Inspektur Apel Di Mapolda Aceh

Senin, 7 Okt 2024 - 16:26 WIB