Labuhanbatu – Sumut | Detikkasu.com – Rabu (24/02/2021) Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atas nama Pameliana dengan nomor: 1540/YAN 2.5/XIl/220/SPKT/RES-LB. Pada tanggal 31 Desember 2020, terkait ulah pelaku atau sebagai terlapor atas nama KARMAN sebagai Kepala Desa Inti Raya Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.
Pada waktu itu saya berada di jl Lintas Sumatera tepatnya dekat PTPN lll Kebun Janji Rantauprapat. Kondisi saya waktu dibawah tekanan senpi (sejata api), akibat kejadian itu hingga sampai sekarang saya ketakutan setiap kali keluar rumah, ujar Pameliana dengan raut wajah lesu berlinang air mata.
Jangankan untuk menjerit mintak tolong bernapas sajapun sangat sulit kurasa. Disinggung mengenai siapa sebenarnya Karman tersebut, Pameliana mengatakan “Yang kutau saat ini Karman sebagai Kepala Desa Inti Raya dan dirinya adalah mantan suami, untuk saat ini sangat besar harapanku agar hukum bisa berlaku untuknya.” Ujar Pameliana
Darmono Raja S.H Ketua umum LSM GEBRAKKAN RI (Gerakan Berantas Kriminal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia) berharap, agar Laporan Pengaduan No.1540/YAN 2.5/XIl/220/SPKT/ RES-LB dapat segera di tindaklanjuti sebagaimana mestinya. “Kemungkinan besar senpi yang ditodongkan terhadap Pameliana diduga senjata ilegal(tanpa izin).”
Kalaupun senpi tersebut sudah memiliki izin, bukan berarti senpi tersebut dengan semudah itu dikeluarkan, apa lagi dilakukan dengan mengancam atau menodongkannya terhadap wanita umur 50.Tahun. (Sampai dimana kekuatan tenaga seorang wanita diusia.50). Dalam Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 Hanya dalam keadaan benar-benar terdesak senjata api boleh digunakan. Ujar Darmono ( J. Sianipar )