Tangerang l Detikkasus.com
Proses pelaksanaan proyek pada Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air ( DBMSDA ) TA 2020, dengan judul Peningkatan Jalan Perumahan Flamboyan Desa Kutruk yang terindikasi ada praktek curang dari pelaksana kegiatan, namun sampai berita lanjutan ini diturunkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) pada proyek tersebut sulit ditemui. Proyek peningkatan jalan perumahan Flamboyan tersebut, dikerjakan oleh CV Asoka Jaya Abadi dengan anggaran Rp 900.885.000
Keterangan dari PPTK terkait proyek tersebut sangat dibutuhkan, guna mendapatkan informasi yang akurat, sebab fungsi PPTK sangat penting untuk memastikan proyek tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang ada karena PPTK ditunjuk langsung oleh PA/KPA.
Suhanda, selaku PPTK pada proyek tersebut, ketika hendak ditemui oleh awak media untuk kesekian kalinya dikantor DBMSDA, Selasa (13/10/2020 ) untuk keperluan konfirmasi, namun pejabat tersebut tidak berhasil ditemui. Demikian halnya dengan Endang, selaku Kabid Pembangunan, tidak berhasil ditemui.
Sebagaimana marak diberitakan oleh beberapa media online sebelumnya, bahwa pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Perumahan Flamboyan Desa Kutruk tersebut, banyak didapati ketidak sesuaian pada volume beton, ukuran dowel, LPA serta K3 nya. ( just )