Tanah Dalam Silang Sengketa, BPN Kabupaten Nias Berani Mengukur.

Rabu, 30 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Gunungsitoli Sumatera Utara, Rabu (30/1/2019) – Liputan media online detikkasus.com kepulauan Nias di Loloanaa kecamatan Gunungsitoli Idanoi.

Badan Pertanahan Nasional(BPN) Nias melaksanakan pengukuran lahan yang sedang senketa didesa Loloana’a Idanoi kecamatan Idanoi kota Gunungsiloli pada hari senin 28/1/2019.

Tergugat di Pengadilan Negeri Gunungsitoli adalah Kepala desa Loloanaa, rupanya mengundang pemerintah kota Gunung Sitoli, BPN dan Badan Hukum BPN mengukur lahan yang sedang digugat inisial FB di PN Pengadilan Negeri K Gunungsitoli.

Baca Juga:  Jajaran Rutan Laksanakan Rujukan pada WBP Sakit Ke RSUD Batin Mangunang

Penggugat menagatakan, saya telah menyampaikan kepada angota BPN bawah lahan tersebut tahapan sengketa di PN Gunungsitoli namun anggota BPN tidak menghiraukan dan terus maksanakan pengukuran.

Anggota dari BPN sepetinya diduga kerjasama atau sekongkol dengan kepada kepala desa Loloana’a dan tidak menghargai bagai mana keputusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, papar SZ kepada media detik kasus.

Terpisah, awak media mewawancarai anggota dari BPN, tujuan pengukuran lahan tersebut saat di tanyakan, kami hanya yang di utus oleh pimpinan kami atas undangan kepala desa, untuk membuat Prona, tapi kami tidak tau bawah lahan tersebut masih lahan sengketa.

Baca Juga:  Jembatan Boulevard Mangkrak Jarak Sultra Minta Tim Audit Turun Cek Fakta Lapangan

Lebih lanjut, ditanyakan kepada Badan Hukum BPN dilokasi lahan gugatan, dengan kedatangan bapak dari BPN juga bagaimana, jawaban mereka kami hanya mau melihat dan mendengar saja dan mengikuti perintah dari pimpinan kami atas undangan kades Loloana’a.

Baca Juga:  Pengelolaan JDIH berbasis Website dan Internet mesti digesah

Diduga kades Loloana’a mengundang masyarakat banyak untuk meyakinkan pemerintah dari BPN lahan tersebut tidak punya masalah atau dalam silang sengketa.

Ditambahkan FB sebagai pemilik Lahan, gugatan saya sedang jalan Dikantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan materi gugatan perampasan atas tanah milik saya, saya dengan pengacara saya, akan keberatan dengan cara -cara Kepala Desa dan para Oknum seperti ini.( Y-01/S)

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru