Detikkasus.com | Gunungsitoli Sumatera Utara, Rabu (30/1/2019) – Liputan media online detikkasus.com kepulauan Nias di Loloanaa kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Badan Pertanahan Nasional(BPN) Nias melaksanakan pengukuran lahan yang sedang senketa didesa Loloana’a Idanoi kecamatan Idanoi kota Gunungsiloli pada hari senin 28/1/2019.
Tergugat di Pengadilan Negeri Gunungsitoli adalah Kepala desa Loloanaa, rupanya mengundang pemerintah kota Gunung Sitoli, BPN dan Badan Hukum BPN mengukur lahan yang sedang digugat inisial FB di PN Pengadilan Negeri K Gunungsitoli.
Penggugat menagatakan, saya telah menyampaikan kepada angota BPN bawah lahan tersebut tahapan sengketa di PN Gunungsitoli namun anggota BPN tidak menghiraukan dan terus maksanakan pengukuran.
Anggota dari BPN sepetinya diduga kerjasama atau sekongkol dengan kepada kepala desa Loloana’a dan tidak menghargai bagai mana keputusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, papar SZ kepada media detik kasus.
Terpisah, awak media mewawancarai anggota dari BPN, tujuan pengukuran lahan tersebut saat di tanyakan, kami hanya yang di utus oleh pimpinan kami atas undangan kepala desa, untuk membuat Prona, tapi kami tidak tau bawah lahan tersebut masih lahan sengketa.
Lebih lanjut, ditanyakan kepada Badan Hukum BPN dilokasi lahan gugatan, dengan kedatangan bapak dari BPN juga bagaimana, jawaban mereka kami hanya mau melihat dan mendengar saja dan mengikuti perintah dari pimpinan kami atas undangan kades Loloana’a.
Diduga kades Loloana’a mengundang masyarakat banyak untuk meyakinkan pemerintah dari BPN lahan tersebut tidak punya masalah atau dalam silang sengketa.
Ditambahkan FB sebagai pemilik Lahan, gugatan saya sedang jalan Dikantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan materi gugatan perampasan atas tanah milik saya, saya dengan pengacara saya, akan keberatan dengan cara -cara Kepala Desa dan para Oknum seperti ini.( Y-01/S)