Kaur l Detikkasus.com – Pabrik Air minum dalam kemasan (AMDK) milik Pemda Kaur yang diserahkan dan dikelola oleh pihak ketiga dalam hal ini Cv.Benny Putra beralamat di pusat perkantoran Pondok Pusaka.
Hari ini tim dari Kementrian Industri pegawai SNI dari Lemagaga sertifikasi produk balai besar industri mengecek sarana prasarana pabrik air minum dalam kemasan (AMDK)
Pegawai petugas SNI dari Kementrian Industri antara lain,Hardianzah Rahmat – M.Ardhias Syam – Wenri
Hardianzah Rahmat menyampaikan bahwa air minum dalam kemasan harus lolos uji lab yang terakreditasi dan semua barometer harus memenuhi syarat serta berbadan hukum yang legal.Kemudian masa berlaku SNI selama 4 tahun kemudian setiap tahun harus ada pengecekan dan pengawasan dari petugas SNI
Hardianzah Rahmat menyarankan terutama kepada pengelola air minum dalam kemasan (CV.Benny Putra) tenaga kerja harus memiliki SDM yang teruji dan memiliki ilmu pengetahuan dibidang air minum kemasan dan tenaga kerja yang sudah berkompetensi dibidang air minum ujarnya
Hardianzah menambahkan jika semua barometer memenuhi persaratan insa allah proses mengeluarkan SNI tidak lama dan untuk ini kita akan mengambil semple air untuk di uji menggunakan laboratorium yang bersertipikat kata dia
Kedatangan tim SNI disambut oleh Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim,Asisten Dua Arsal Adelin,Direktur AMDK Berseri Benny Putra dan seluruh karyawan CV.Benny Putra.
Direktur Cv.Benny Putra mengucapkan ribuan terima kasih kepada tim SNI yang sudah datang dan melihat langsung di pabrik AMDK Berseri semoga dengan kedatangan tim SNI memberikan kemudahan dan AMDK berseri tahun 2023 mulai memasuki bangsa pasar baik di dalam kabupaten Kaur dan Provinsi Bengkulu umum nya bahkan luar Provinsi Bengkulu demikian ujar Benny Putra dan Erni Salbia. (Reza)