Detikkasus.com | TAPUNG – Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar berhasil meringkus salah satu pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung pada Sabtu (23/6/2018) lalu, pelaku ditangkap saat berada disebuah warung sate di Pasar Plamboyan pada Rabu malam (27/6/2018) sekira pukul 22.00 wib.
BACA JUGA: Pelaku dan Alat Bukti: https://detikkasus.com/alat-bukti-dan-pelaku-curas-di-wilayah-desa-tanjung-sawit-diamankan/
Tersangka kasus Tindak Pidana Curas yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IN alias IM (Lk 18) warga Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung, bersama tersangka juga diamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X Warna Hitam yang diduga digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya.
Tersangka IM bersama rekannya yang masih DPO diduga kuat telah melakukan tindak pidana curas terhadap Ariani warga Desa Indrapuri Kec. Tapung pada Sabtu malam (23/6/2018) sekira pukul 23.00 wib di wilayah Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (23/6/2018) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu korban (Ariana) bersama temannya Deviana hendak pulang kerumah majikannya di Jln. Plamboyan VII Desa Tanjung Sawit dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.
Sekitar 50 meter jelang rumah majikannya, korban berpapasan dengan kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan les merah dan memandang sinis kepada korban.
Beberapa saat kemudian sewaktu korban dan rekannya akan masuk kedalam rumah, tiba-tiba kedua pelaku sudah berada dibelakangnya dan menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor korban sehingga korban memberhentikan sepeda motornya.
Salahsatu pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri gemuk besar turun dari motornya dan langsung memukul korban dan temannya dibagian muka sebelah kiri sehingga mereka terjatuh dari motornya, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil motor korban dan langsung membawa kabur dengan kecepatan tinggi.
Pelaku lainnya dengan ciri-ciri bertubuh kecil, kurus dan berkulit hitam memakai topi abu-abu kabur dengan menggunakan motor Honda Suara X trondol warna hitam.
Saat dipersimpangan jalan pelaku hampir bertabrakan dengan saksi sdr. Suko dan saksi ini sempat mengejar pelaku namun akhirnya kehilangan jejak, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Dari hasil penyelidikan awal oleh pihak Kepolisian berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merasa bahwa pelaku curas ini adalah orang yang tidak asing baginya, lalu tim opsnal Polsek Tapung melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari terduga pelaku curas ini.
Penyelidikan ini akhirnya membuahkan hasil, pada hari Rabu (27/6/2018) sekira pukul 22.00 wib petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung sate di Pasar Plamboyan, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X yang diduga kuat digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
Saat pelaku dipertemukan dan dikonfrontasi dengan korban dan saksi-saksi, mereka semua meyakini bahwa benar tersangka IM inilah pelaku curas tersebut,
atas kesaksian tersebut terhadap pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek Tapung guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH melalui Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim ini bahwa tersangka IM beserta barang bukti sepeda motor yang digunakannya saat melakukan aksinya telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung ini bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron, jelasnya. (Arifin).