Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu-Lintas, KBO Sat-Lantas Polres Aceh Timur Sosialisai Di Jalur KTL

Aceh |Detikkasus.com -Tertib berlalu-lintas adalah peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat berkendara atau mengemudikan kendaraan, karena dalam peraturan terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggarnya.

Tertib berlalu-lintas sangat penting bagi pengendara roda dua maupun kendaraan roda empat, dengan tertib berlalu lintas akan mengurangi tingkat kecelakaan dijalan raya.

Baca Juga:  Kyai Asep Mengundang Bekisar Se Kecamatan Trawas Untuk Buka Bersama

Dalam rangka operasi zebra seulawah 2023, sat-lantas polres aceh timur tak henti hentinya melakukan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas.

Seperti yang dilakukan oleh KBO sat-lantas polres aceh timur Iptu Bustamam pada hari selasa 12/09/2023 kemarin pagi, dengan melakukan sosialisasi tertib berlalu-lintas di jalur kawasan tertib Lalu-Lintas (KTL) tepatnya di lampu merah simpang empat keude dua.

Baca Juga:  Babinsa Mangaran Pos Ramil 0824/29 Ajung Kerja Bakti Bantu Masyarakat Bangun Saluran Irigasi

“Kegiatan sosialisasi tertib berlalu-lintas ini untuk mengahadirkan polisi di tengah masyarakat untuk menertibkan pengguna jalan terutama pada jam jam sibuk,” ujar iptu bustamam.

Harapan dari hasil sosialisasi tertib berlalu-lintas, adalah agar masyarakat pengguna jalan mematuhi peraturan lalu-lintas guna untuk menekan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum polres aceh timur.

Baca Juga:  Unsur Pimpinan Kecamatan Berkordinasi Ajak Tokoh Masyarakat Perangi Covid.19

“Kami imbau, pengguna jalan utamanya para pengendara kendaraan agar selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya dan sebagai pelopor keselamatan dalam berlalu-lintas.” Imbau KBO sat-lantas polres aceh timur Iptu bustamam.

(Hesbi/Chairiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *