Terlibat Kasus Prostitusi, Pemilik Cafe Di Gadingrejo Di Amankan Polisi

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com

Detikkasus.com – Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang wanita berinisial YA alias Eni (39) warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung atas dugaan terlibat kasus prostitusi.

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku prostitusi tersebut.

Menurut kasat pelaku diamankan Polisi pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib di daerah Pekon (Desa) Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

“Ya benar, Sabtu malam kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang wanita berinisial YA atas dugaan terlibat kasus prostitusi diwilayah Gadingrejo,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:  Sambut Nataru, Polres Pringsewu Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2022

Dijelaskan Kasat, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku YA atau bisa dipanggil Bunda Yeni ini diduga berperan sebagai mucikari atau germo yang selama ini sering menawarkan sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial kepada laki-laki hidung belang dengan tarif short time Rp 300-500 sedangkan long time mencapai Rp.1,3 juta.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Sabu, Dua Wanita di Sekadau Ditangkap Polisi

“Bisnis esek esek itu sudah dijalani pelaku sejak tahun 2021 yang lalu dan dalam setiap transaksi pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp.50-100 ribu,” jelasnya.

Selain melalui media sosial what’s app, ungkap kasat Para pekerja seks komersil itu juga ditawarkan kepada lelaki hidung belang yang sering datang di cafe milik pelaku.

“Ya selama ini pelaku biasa menggunakan cafe miliknya menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang, kemudian untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para psk,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Feabo menyebut, selain mengamankan YA pihaknya juga turut mengamankan seorang pekerja seks komersil Berinisial HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. Juga barang bukti 1 unit ponsel dan uang tunai Rp.400 ribu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.” Tandasnya. (Iyan)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB