Kasus Ijazah Palsu Menemukan Titik Terang

Situbondo l Detikkasus.com – Terkait ijazah palsu yang dilakukan kades Battal (S) telah menemui titik terang setelah menempuh waktu yang cukup lama. Kemarin pada hari selasa, 28/09/2021) warga Battal yang di pimpin Ketum Garda Pemuda Sakera ( GP SAKERA ) Syaiful Bahri mendatangi Polres Situbondo , untuk menanyakan perkembangan kasus ijazah palsu yang di lakukan kades Battal ( S ).

Warga Battal yang di pimpin oleh Bang Ipoel panggilan akrab ketua umum Garda Pemuda Sakera ( GP SAKERA ) di temui B.Kusmiani dan Penyidik Unit Pidsus Gaguk R. Bang Ipoel mewakili warga Battal menanyakan perkembangan kasus ijazah palsu yang di lakukan kades Battal ( S ) penyidik Unit Pidsus polres situbondo Gaguk R. mengatakan,” perkara ini masih berjalan dalam proses penyidikan Polres situbondo di Unit Pidsus dan akan melakukan tindakan – tindakan lanjutan yang sesuai dengan proses penyidikan. sedangkan B.Kusmiani juga menambahkan ,” inti perkara ini masih dalam proses penyidikan ,” ucap B.kus panggilan akrabnya.

Pada hari hari kamis , 30/09/2021) hasil dari konfirmasi dengan Kasat Reskrim polres Situbondo, mengatakan ,” ini perintah JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) yang bersangkutan di nyatakan P.21 dan segera di kirim ke Kejaksaan , maka Kejaksaan memerintahkan untuk di tahan sementara di Polres Situbondo, kasus 263 pemalsuan ini minimal dengan ancaman enam tahun penjara.

Pesan Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus widodo, bagi kepala Desa dan siapa saja kalau ingin mendapatkan ijazah yang asli ( Legal ) harus sekolah minimal paket C atau paket apa sajalah yang penting di putuskan oleh pemerintah, jangan punya orang yang tidak sekolah tapi terbih ijazah akhirnya kan repot . untuk yang membuat ijazah masih di lakukan pendalaman yang penting perkara pokoknya sudah selesai dan atas perintah JPU yang bersangkutan segera di tahap duakan dan di tahan di rutan polres situbondo, dengan ancaman sampai enam tahun penjara . ini atas perintah JPU karena selama di kepolisian tidak di tahan, maka karena di nyatakan lengkap maka JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) memerintahkan kepada kepolisian untuk di tahan selama empat belas hari , istilahnya di isolasi mandiri dulu, ” Tutur Kasat Reskrim Polres Situbondo.

Sementara Ketua umum Garda Pemuda Sakera ( GP SAKERA ) Syaiful Bahri menyampaikan ,” saya ucapkan banyak terima kasih kepada warga Battal yang tetap semangat dan sabar walaupun di cemooh dan di ejek, yang mana Demo turun jalan dulu di anggap seperti telek bayi namun mereka sabar dan terus berjuang. saya juga ucapkan banyak berterima kasih kepada Kordes Battal dan anggotanya yang selalu memberikan pemahaman kepada warga Battal terkait kasus ijazah palsu yang di kawalnya . Saya juga Ucapkan Banyak terima kasih kepada Tim Pemangkar. GP SAKERA, S.ONE , PM, GKH SABAR , dan SRIKANDI yang telah mengawal dan Pantang menyerah untuk suatu kebenaran.

Saya juga berterima kasih kepada Kinerja Polres Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo tetap profesional dalam menjalankan tugasnya dengan baik, dan saya sangat mengapresiasi. dan masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polres Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo karena menjalankan tugasnya dengan baik. ” Tutur Bang Ipoel panggilan akrab ketua umum Garda Pemuda Sakera ( GP SAKERA ) dengan akhir kata Salam PEMANGKAR. (Ozi S.one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *