Aktivitas Tambang Ilegal Batu Limstone di Tuban Merugikan Negara “Kebal Hukum”.
Ketua Umum LSM Gmicak | Tambang Ilegal Batu Limstone di Tuban Merugikan Negara ” Kenapa Polisi tidak bergerak?
Seluas 133 hektar lahan milik Perhutani KPH Tuban rusak parah akibat praktik penambangan ilegal (illegal mining).
Waka Administratur Perhutani KPH Tuban Wilayah Barat, Muhlisin, menjelaskan dari 138 titik tambang ilegal yang mengekploitasi batu kumbung secara besar-besaran, luas lahan tersisa yang masih normal tidak lebih dari 10 persen.
Tambang H Tulus 2 lokasi di Tuban salah satunya di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur diduga keruk tanah Negara milik Perum Perhutani
Tuban | Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Tambang Batu Limstone yang berada di Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kembali lagi beroperasi. Setelah sebelumnya sempat berhenti beberapa hari, dikarenakan ada Tim Mabes Polri turun dan sidak di beberapa Wilayah di Tuban Jawa Timur. Sabtu 08 Februari 2025.
Namun, karena dirasa sudah aman, tambang yang dikelola mantan Kades H.Tulus tetap nekat beroperasi. “Tambang sudah dioperasikan sudah lebih dari 3 tahun. Namun anehnya, tambang tersebut masih beroperasi,”
Menurut keterangan sumber berita dilapangan, bahwa lahan yang digali diduga merupakan tanah negara Perhutani, karena bukit kapur tersebut masuk wilayah bekas hutan jati yang dikelola Perhutani KPH Parengan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jatim
Dampak PETI berpotensi, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi, membahayakan keselamatan, yakni bisa menimbulkan korban jiwa. Selain itu juga dapat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah. Dan bisa berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan. Bahkan dampak sekarang membuat sumber air di goa Ngerong, Rengel menyusut drastis dan terancam kering.
Dan untuk tambang ilegal bisa merusak lingkungan biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara bisa mencapai Triliunan Rupiah. Selain itu PETI merugikan pemegang izin pertambangan yang resmi dan sah.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Secara terpisah Bapak Tulus melalui telpon seluler Whatsapp 0852-5896-72xx belum hasil di Konfirmasi, memberikan staetmen terkait Tambang Ilegal Batu Limstone Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Lahan Tanah milik Negara (Perhutani) ini.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menyayangkan adanya Tambang Batu Limstone dugaan Ilegal di Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Lahan Tanah milik Negara (Perhutani), bertahun-tahun beraktivitas kenapa tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak Hukum (APH) Polres Tuban?
Padahall tambang Batu Limstone selalu beraktivitas dan hanya berhenti aktivitas jika ada Mabes Polri turun lapangan.
Tim 9 (Sembilan)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.